Jumat, 11 September 2009

SeKiLaS TeNtAnG PMI

ORGANISASI PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) yang dibentuk pada tanggal 17 September 1945 telah aktif melakukan kegiatan pertolongan untuk korban pertempuran dan kemudian dengan pengambilan tawanan perang sekutu maupun jepang. Melihat hasil kerja tersebut, PMI mendapatkian pengakuan secara internasional pada tahun 1950 dan selanjutnya menjadi Anggota Federasi internasional dan palang merah se-dunia. Sebagai badan hokum, pemerintah Republik Indonesia mengesahkan keberadaan dan tugas PMI melalui Kepres No. 25 tahun 1959 dan diperkuat dengan kepres No. 264 tahun 1963.

Kini kepengurusan PMI tersebar di 27 Propinsi dan 306 cabang termasuk PMI Cabang Jombang yang telah terbentuk pada tanggal 6 Pebruari 1972. Adapun kenaggotaan PMI terbagi dalam klasifikasi anggota biasa, luar biasa, remaja dan anggota kehormatan.

Pendanaan bersumber utama dari kegiatan bulan dana dan bentuk sumbangan lain yang tidak mengikat.

TUJUAN PMI
Meringankan penderitaan sesame apapun sebabnya, yang tidak membedakan golongan, bangsa, kulit, jenis kelamin, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

LAMBANG PMI
PMI menggunakan lambang Palang Merah diatas dasar putih sebagai tanda perlindungan sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah diatas dasar warna putih.

Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah diatas dasar dilingkari bunga melati berkelopak lima .

HUBUNGAN PMI DENGAN PALANG MERAH INTERNASIONAL
Setelah Pemerintah RI mengeluarkan keputusan No. 25 tahun 1950 tanggal 16 januari 1950, selanjutnya PMI secara resmi diterima sebagai anggota Palang Merah Internasional yang bermarkas di Jenewa Swiss (ICRC).

Dan pada tanggal 15 oktober masuk sebagai anggota ke VIII Liga Perhimpunan Palang Merah. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi PMI harus ikut melaksanakan dan mentaati isi dari konvensi Jenewa. Termasuk di dalamnya terkandung hokum perikemanusiaan Internasional (Humaniter Internsional Law). Dalam militer disebut Hukum Perang.

KETENTUAN DASAR HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL Ketentuan Internasional yang mengatur tentang pertolongan untuk korban perang/konflik bersenjata adalah tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protocol tambahan 1977 serta konvensi Den Haag.

Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang itulah yang disebut Hukum Perikemanusiaan Internasional

KETENTUAN DASAR HPI sebagai berikut:
• Dilarang melakukan pembunuhan, penyiksaan, balas dendam, penyanderaan dan tidak lain yang merendahkan martabat terhadap korban perang maupun musuh yang sudah menyerah.
• Yang terluka dan sakit, tanpa perbedaan hendaknya dikumpulkan dan dirawat.
• Petugas medis/pertolongan pertama dan rohaniawan, rumah sakit peralatan dan sarana transportasi untuk pertolongan yang memakai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah harus dihormati dan dilindungi.
• Sasaran perang hanya boleh ditujukan kepada obyek militer semata. Harus ada perbedaan sasaran penduduk sipil dan segala fasilitas yang menunjang kehidupan vital umum dengan obyek militer. Kelestarian lingkungan hidup wajib dijaga. Ada batas dalam penggunaan metode maupun senjata perang yang dapat menimbulkan penderitaan atau kerugiaan yang tidak perlu/berlebihan.
• Peserta perang/kombatan yang menyerah/ditangkap harus diberikan perlindungan dan diperlakukan secara manusiawi. Ada jaminan fasilitas makanan, pakaian, kesempatan beribadah dan pelayanan kesehatan serta kesempatan berhubungan dengan anggota keluarganya. Peradilan tawanan perang dilakukan melalui prosedur hokum yang berlaku.
• Penduduk sipil di daerah penduduknya diupayakan dapat menjalankan kehidupan normal dan dilarang deportasi penduduk sipil.
• Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1958 dalam UU No. 59. Sebagi konsekuensinya pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut dan menyebarluaskan pengetahuan diatas.

Dalam Keadaan Bencana alam, Perang, Konflik dll, PMI siap siaga dalam memberikan:
• Pertolongan Pertama pada kasusu trauma dan medis bersifat sementara sebelum dikirim ke Rumah Sakit. Dan Pertolongan Pertama berbasisi Masyarakat (CBFA).
• Perawatan Keluarga, yang merupakan perawatan ringan dan rutin sehari-hari seperti memandikan bayi, merawat manula dll.
• Mendirikan Perkampungan Darurat dilokasi yang aman dengan mendirikan tenda atau menempati rumah yang kosong guna menampung para pengungsi/korban.
• Menanggani proses pengungsian dari tempat kejadian ke tempat yang aman yaitu perkampungan darurat, baik korban yang sehat, sakit sampai korban yang meninggal.
• Mendirikan Dapur Umum dalam memberikan layanan kebutuhan makan para korban dengan 2 kali makan sehari selama minimal 2 minggu dan maximal 3 bulan.
• Selanjutnya dengan dibina PMI dilaksanakan Dapur Umum secara bersama-sama.
• Melayani pencarian keluarga yang hilang atau putus komunikasi, baik komunikasi keluar tempat kejadian maupun yang masuk ke tempat kejadiaan yang lebih singkatnya disebut layanan TMS ( Tracing and Mailing Service).
• Mengadakan konseling.
• Pelayanan donor darah dan permintaan darah melalui unit Transfusi darah PMI.
• Memberikan penyuluhan dalam bidang:
- Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
- Keterampilan Hidup (Life Skill)
- Penanggulangan HIV/ AIDS
- Sanitasi ( PHAST) dan CBFA

GERAK DAN LANGKAH PMI CABANG PEDULI SESAMA

GERAK PMI CABANG
Untuk mampu mewujudkan cita-citanya PMI Cabang Jombang bergerak bersama masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Dalam hubungan ini PMI membantu pemerintah di bidang sosial, kemanusiaan terutama tugas ke palang merahan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia .

Sedangkan tugas pokoknya PMI Cabang Jombang bergerak dibidang kesiap-siagaan bantuan penanggulangan bencana, kesehatan(pelayanan tranfusi darah, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat). Dan pembinaan terhadap Palang Merah Remaja (PMR) dan sukarelawan PMI untuk dapat melaksanakan tugas tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, PMI berlandaskan pada 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah yaitu dalam situasi konflik bersenjata dan konflik lain yang mungkin tumbuh dalam masyarakat. PMI akan menjaga sikap kenetralan dan kesamaannya. Ini berarti bahwa PMI tidak melibatkan diri/ berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu dan dalam pelaksanaan pertolongan tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan sasaran korbang jiwa yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

LANGKAH PMI CABANG
• dalam melaksanakan tugasnya PMI bergantung kepada anggota relawannya sebagai gugus terdepan di lapangan. Untuk mengefektifkan anggota sukarela menjadi terlatih, mereka dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan kepalangmerahan. Relawan PMI terdiri dari : Palang merah Remaja(PMR), Korps Sukarela (KSR), Tenaga sukarela (TSR), Donor Darah Sukarela (DDS). Yang merupakan bagian dari PMI yang beranggotakan remaja (pria/wanita) berusia dari 10 tahun hingga 20 tahun atau siswa SD/ MI, SMP/ MTs dan SMU?MA/SMK.

PMR terbagi atas 3 kelompok yaitu:
- PMR Mula (setingkat SD)
- PMR Madya (setingkat SMP)
- PMR Wira ( setingkat SMU)

Kegiatan PMR mengacu pada tiga tugas utama PMR yaitu:
• Berbakti pada masyarakat.
• Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
• Mempererat persahabatan nasional dan internasional.

PERSYARATAN MENJADI RELAWAN PMI

PMR:
Keanggotaan terbuka bagi anggota remaja usia pada 7 – 20 tahun atau seusia SD, SMp, SMU/SMK yang kan terbagi dalam kelompok PMR Mula, PMR Madya dan PMR Wira. Pada umumnya kegiatan dikelola melalui sekolah, bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional.

KSR:
Keanggotaan terbuka untuk umum yang berusia 20 tahun ke atas, kegiatan KSR dikelola oleh kantor PMI Cabang. Sementara ini juga sedang berkembang keanggotaan KSR PMI dilingkup perguruan tinggi. Keanggotaan tergabung dalam kesatuan korps atau unit organisasi serta dilatih dengan berbagai ketrampilan seperti : Pertolongan pertama penyelenggaraan penampungan sementara, “ Tracing and mailing service” dan sebagainya.

TSR:
Keanggotaan terbuka untuk umum, kaum professional, yang secara sukarela meluangkan/menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran atau keahlian/ketrampilan khusus yang dimilikinya untuk membantu pengembangan perhimpunan PMI. Keanggotaan TSR dapat dikelola oleh markas pusat, daerah maupun markas cabang PMI.

DDS:
(Donor Darah Sukarela) terdiri dari masyarakat umum berusia 17 – 60 tahun dan berbadan sehat. Untuk menyumbangkan darahnya pendonor dapat mendatangi kantor unit tranfusi darah cabang PMI dan mendaftarkan diri serta diperiksa sesuai prosedur sebelum pengambilan darah. Untuk organisasi, lembaga, instansi dapat mengadakan donor secara missal, yang pelaksanaannya mengundang petugas unit transfuse darah PMI Cabang Jombang. Kenaggotaan donor darah sukarela diatur dan dikoordinir oleh persatuan donor darah Indonesia .

SUMBER DAYA MANUSIA
• Seiring dengan program lima tahunan maupun satu tahunan, PMI Cabang Jombang berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia(SDM). Kalangan PMI, diarahkan untuk : Peningkatan Kualitas PMR dan KSR. Dilakukan dengan cara mengadkan perjanjiaan kerjasama PMI Dinas Pendidikan Kabupaten, Depag Kabupaten dan Dinas Kesehatan dimana diadakan rekruitmen anggota PMR KSR dari lingkungan sekolah, perguruan tinggi dan umum.


• Peningkatan Kualitas PMR dan KSR.
Melalui Bidang Ketrampilan:
Dimulai dengan meningkatkan kemampuan pelatih di bidang pertolongan pertama (PK), Perawatan Keluarga (PK), serta pertolongan pertama pada bencana (P#B) dan untuk kegiatan ini anggota KSR diikutkan pelatihan pada PMI daerah Jawa Timur maupun PMI Cabang Jombang mengadakan pelatihan di Kabupaten atas persetujuan PMI daerah jawa Timur dengan catatan pelatihnya dari daerah atau dari pusat.
Bidang Kepemimpinan:
Dengan tujuan untuk menyiapkan pelatih bidang kepimimpinan.
Bidang Perilaku:
Dimulai dengan pelatihan di bidang kesehatan Remaja. Hal ini dirasakan adanya permasalahan perilaku remaja yang meningkat akhir-akhir ini yaitu remaja merokok, menggunakan obat terlarang, minum alkohol, sampai kebebasan seksual dengan akibatnya antara lain penularan virus HIV/AIDS.

Macam-macam pelatihan PMI:
• Pelatihan Anggota Remaja meliputi:
- PMR Mula pelajar SD/MI, PMR Madya pelajar SLTP/MTs.
- Palang Merah Remaja Wira pelajar SLTA/ Madrasah Aliyah.
- Korp Sukarela (KSR) PMI di Cabang dari PMR Wira?umum.
- Korp Sukarela (KSR) PMI di Perguruan tinggi dari mahasiswa.

• Pelatihan bagi Anggota Pelatih meliputi:
- Pelatih PMR, Pelatih KSR
- Pelatih Spesialis : PP, PK, PBT, DU, TMS, PRS, LS, HPI, HIV/AIDS, CBFA & PHAST, SATGANA PMI.

Syarat menjadi pelatih PMR berasal dari PMR Wira. Pelatih KSR berasal dari Pelatih PMR yang sudah bersifat PMI. PMI Jawa timur Pelatih spesialis berasal dari pelatih PMR/KSR.
• Pelatihan Anggota Pembina meliputi:
- Pembina PMR berasal dari guru dan Pembina KSR berasal dari dosen.

• Pelatihan Anggota Satgana ( Satuan Siaga Penanggulangan Bencana) berasal:
- Pegawai PMI, Pelatih PMI, KSR PMI dan Perawat.

• Pelatihan Anggota sebagai Petugas penyuluhan berasal dari:
- Pelatih PMR, Pelatih KSR dan Pegawai PMI.

• Pelatihan bagi Anggota/pegawai PMI meliputi:
- Pelatihan KSR PMI di Cabang.
- Pelatihan-pelatihan PMI di cabang/Daerah.Pelatihan Satgana di Cabang/Daerah.
- Pelatihan Tranfusi Darah (Pra ATD) di Surabaya .
- Pelatihan Dokter Unit tranfusi darah di Jakarta .
- Pendidikan PTTD setingkat D1 di Jakarta.

• Anggota Pos PP PMI jalan raya meliputi:
- Orientasi kepalangmerahan dan pelatihan PP. Jalan raya.

• Anggota Pengurus Cabang/Ranting PMI meliputi:
- Orientasi Kepalangmerahan dan penataran.

KEBIJAKSANAAN PMI DALAM PENANGGULANGAN KORBAN BENCANA

1. Kesiapsiagaan.
Bahwa bencana pada umumnya sukar atau tidak dapat diketahui kapan dan dimana akan terjadi, namun manusia hanya mampu meperkirakan bencana akan terjadi.

Oleh karena itu PMI harus selalu siap siaga mengingat pertolongan dan bantuan harus diberikan secara cepat dan tepat. Untuk mewujudkan suatu kesiapsiagaan PMI, memerlukan.
• Kerjasama dengan Instansi terkait.
• Tenaga pelaksana yang siap kerja, terlatih dan berpengalaman di bidang bencana.
• Perencanaan yang baik dan matang.
• Koordinasi organisasi di semua tingkat.
• Logistik dan dana yang memadai.
• Garis komando yang tepat.
• Penilaian dan pelaporan.

Kesukarelaan
Sesuai prinsip palang merah, maka bantuan PMI dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh tenaga sukarela. Untuk itu PMI cabang harus memiliki tenaga sukiarela dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang memadai.

Kesiagaan PMI
Di dalam suasana damai dimana tidak terjadi perang atau bencana, maka PMI sebagai organisasi pertolongan dan bantuan komunikasi wajib memelihara kesiagaan tenaga dan dana:


Kesiagaan Tenaga
Tenaga tersebut adalah KSR dan TSR PMI.

Korps Sukarela (KSR) PMI perlu dibentuk dalam suatu tingkatan kepengurusan berupa satuan yang terorganisasi, yang memiliki dedikasi kemanusiaan yang tinggi dan kekuatan serta ketrampilan teknis dalam kegiatan pertolongan dan bantuan dana yang setiap saat dapat digerakkan untuk melakukan tugas di lapangan. Untuk mengantisipasi daerah rawanbanjir, PMI cabang Jombang telah membentuk dan melatih tim SATGANA ( Satuan Penanggulangan Bencana) sebanyak 45 orang. Yang personilnya dari tenaga KSR dan TSR Ranting.

Pada musim hujan yang lalu Tim SATGANA telah melaksanakan tugas membantu masyarakat pengungsi banjir dengan mendirikan DU (Dapur Umum) dan mendistribusikan bahan bantuan kepada para korban bencana banjir dan pada waktu lainnya juga menyerahkan bantuan pada pengungsi Sampit dan Aceh. Tenaga sukarela (TSR) PMI perlu dibentuk berupa perorangan-perorangan yang terdaftar dan siap ditugaskan ke Lapangan apabila diperlukan.

Kesiagaan Dana
Dana Operasional sangat penting untuk disiagakan. Oleh karena itu dana yang terkumpul dari sumbangan masyarakat harus dimasukkan ke dalam pos dana pertolongan/bantuan tertentu pada setiap neraca anggaran, dan dipertanggungjawaban kepada masyarakat penyumbang dana.

Koordinasi.
Koordinasi ini akan nyata dalam pengembangan rencana penanggulangan terpadu di bawah koordinasi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana ( SATLAK PB), dimana wakil PMI akan mengadakan integrasi kemampuan nyata dan sinkronisasi upaya sesuai tugas pokok PMI.

UNIT TRANFUSI DARAH PMI CABANG JOMBANG
Palang Merah Indonesia mendapatkan tugas khususu dari pemerintah RI untuk menyelanggarakan Upaya Kesehatan Tranfusi Darah UKTD dengan batas dan wewenang yang diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, serta penjabarannya yaitu PERMENKES No. 478 tahun 1990 dan SK. DIRJEN YANMED No. 1147 tahun 1991.

Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Dinas Kesehatan.

Sesuai engan peraturan-peraturan tersebut diatas, kegiatan UTDC dalam menyelenggarakan pengadaan darah adalah:
• Pemilihan (Seleksi) penyumbang darah.
• Penyadapan darah
• Pengamanan darah
• Penyimpanan darah
• Penyampaian darah

Sedangkan dari segi moral dan etika, pengadaan darah dilakukan atas dasar “ sukarela” tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah obyek jual beli.

Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen-komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan.

Darah tidak boleh dijualbelikan dengan dalih apapun juga, karena darah diberikan oleh pendonor dengan sukarela. Donor darah Sukarela (DDS) adalah donor darah memberikan darahnya dengan suka rela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu akan diberikan.

Donor Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit, yang memerlukan darah.

Secara historis, atas dasar kemanusiaan dan kedermawanan, sejak tahun 1950 PMI sudah mulai melakukan kegiatan pengelola sumbangan darah. Namun barulah tahun 1980, diterbitykan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, yang menugaskan PMI untuk menyelenggarakan tranfusi darah, termasuk hubungan kerja antara PMI dengan Dinas Kesehatan.

PENGELOLAAN DARAH
Darah adalah karunia Tuhan YME yang amat tinggi nilainya untuk manusia dan manusia sampai saat ini tidak dapat membuat tiruannya. Oleh sebab itu bila ada orang yang kekurangan darah sebab pendarahan karena bersalin, operasi, kecelakaan atau sebab lain. Maka pertolongannya hanya dengan darah yang berasal dari tubuh manusia sehat. Darah adalah untuk keselamatan pasien selain dipilih darah yang cocok golongan darahnya juga dilakukan pemeriksaan Uji kecocokan darah antara darah donor dan darah pasien yang disebut reaksi crossmatching.

Sehingga pasien memperoleh darah yang betul2 cocok, aman dari penyakit yang menular lewat tranfusi darah (PMLTD). Oleh karena itu untukmenjaga pasien pemakai darah, agar tidak teertular penyakit yang menular lewat tranfusi darah/PMLTD, maka darah donor yang telah ditampung dalam kantong plastic steril sekali pakai atau disposable tersebut diperiksa uji saring, utamanya diperiksa tehadap HIV/AIDS, Hepatitis B, VDRL- sifilis dan HCV/Hepatitis C.

Namun demikian untuk merawat darah mulai dari penampungan darah berupa kantong plastic steril sekali pakai, pemeriksaan uji saring sarologi terhadap PLDT, uji kecocokan darah, penyimpanan darah dan proses darah yang lainnya, membutuhkan biaya yang tidak sdikit. Maka kepada setiap pasien yang telah memperoleh manfaat darah bagi kesembuhan penyakitnya dikenakan biaya pengolahan darah atau BPPD untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh UTDC PMI dalam merawat darah seperti tersebut diatas. Adapun besarnya biaya yang ditanggung pasien adalah sebesar 90 % dari total biaya satu kantong darah dan sisanya yang 10 % dibantu oleh anggaran APBD PEMDA Kabupaten Jombang, besarnya BPPD ditetapkan dengan SK PMI Cabang Jombang.

Dalam tahun 1992, oleh pemerintah telah dikeluarkan Undang-undang No. 23 tahun 1992 dimana Pelayanan Usaha Tranfusi Darah telah diatur didalamnya. Inilah landasan hokum bagi Penyeleggara Upaya Kesehatan Tranfusi Darah (UKTD).

Disamping prasarana tersebut, masalah kedermawanan darah di Indonesia, mempunyai landasan Supra Struktur yang kokoh, yaitu” pancasila” sebagai falsafah bangsa Indonesia yang merupakan conditiocine quanon, sehingga Usaha tranfusi darah di Indonesia harus dilakukan berdasarkan perikemanusiaan dan kesukarelaan.

Prasarana lain yang cukup besar artinya ialah adanya fatwa soal pemindahan darah antar manusia yang bersumber dari kalangan umat islam di Indonesia yang menyatakan bahwa Usaha Tranfusi darah dapat dibenarkan.

PERHIMPUNAN DARAH DONOR INDONESIA (PDDI)
Para donor darah perlu dibina agar berkelanjutan, ini berarti bahwa mengadakan organisasi Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) PMI sangat membantu dalam pembinaan donor darah Sukarela yang berkelanjutan.

HPDDI dan PMI adalah mitra kerja yang masing-masing terorganisasi secara terpisah dan mandiri.

Pengerahan donor Darah Sukarela dapat dijalankan secara terpadu maupun sendiri-sendiri. Yang penting setiap kegiatan yang dijlankan diabdikan untuk senantiasa peduli sesama.

TRACING AND MAILING SERVICE (TMS)
a. Pelayanan Pencarian keluarga yang hilang, penyampain berita keluarga secara berita partisipasi membantu memperingankan penderitaan sesame manusia tanpa memandang ras, bangsa, aama maupun poloitok. Adapun tujuan TMS adalah untuk membantu meningkatkan penderitaan hati/batin/tekanan mental yang diakibatkan oleh perpisahan dan ketidakpastian anggota keluarga atau ornag-ornag yang dikasihi dengan cara mencari kabar tentang anggota keluarga yang hilang.

b. Tugas TMS
Bila tejadi konflik bersenjata antar bangsa atau ketegangan serta keresahan dalam negeri yang mengacau balaukan kehidupan normal “TMS” bertugas:
• Mendata, memproses dan menyampaikan semua informasi yang diperlukan untuk identifikasi orang-orang yang perlu dibantu PMI.
• Menyampaikan berita keluarga antar anggota keluarga yang terpisah bila sarana komunikasi normal terganggu.
• Mencari anggota keluarga hilang.
• Mempersatukan kembali anggota keluarga yang terpisah, melaksanakan transfer dan repatriasi.
• Berusaha mendapatkan surat-surat resmi (antara lain surat kelahiran, penangkapan, dokumen perjalanan untuk pengungsi, orang terlantar/tak berwarga Negara) yang mungkin berguna untuk memperoleh pension atau biaya oengobatan dan lain-lain.