Senin, 09 November 2009

DoNoR DaRaH

DONOR DARAH

1. DONOR DARAH
a. Syarat-syarat Teknis Menjadi Donor Darah :

  • umur 17 - 60 tahun
    ( Pada usia 17 tahun diperbolehkan menjadi donor bila mendapat ijin tertulis dari orangtua. Sampai usia tahun donor masih dapat menyumbangkan darahnya dengan jarak penyumbangan 3 bulan atas pertimbangan dokter )
  • Berat badan minimum 45 kg
  • Temperatur tubuh : 36,6 - 37,5o C (oral)
  • Tekanan darah baik ,yaitu:
    Sistole = 110 - 160 mm Hg
    Diastole = 70 - 100 mm Hg
  • Denyut nadi; Teratur 50 - 100 kali/ menit
  • Hemoglobin
    Wanita minimal = 12 gr %
    Pria minimal = 12,5 gr %
  • Jumlah penyumbangan pertahun paling banyak 5 kali, dengan jarak penyumbangan sekurang-kurangnya 3 bulan. Keadaan ini harus sesuai dengan keadaan umum donor.

b. Seseorang tidak boleh menjadi donor darah pada keadaan:

  • Pernah menderita hepatitis B
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah kontak erat dengan penderita hepatitis
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah transfusi
  • Dalam jangka waktu 6 bulan sesudah tattoo/tindik telinga
  • Dalam jangka waktu 72 jam sesudah operasi gigi
  • Dalam jangka wktu 6 bulan sesudah operasi kecil
  • Dalam jangka waktu 12 bulan sesudah operasi besar
  • Dalam jangka waktu 24 jam sesudah vaksinasi polio, influenza, cholera, tetanus dipteria atau profilaksis
  • Dalam jangka waktu 2 minggu sesudah vaksinasi virus hidup parotitis epidemica, measles, tetanus toxin.
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah injeksi terakhir imunisasi rabies therapeutic
  • Dalam jangka waktu 1 minggu sesudah gejala alergi menghilang.
  • Dalam jangka waktu 1 tahun sesudah transpalantasi kulit.
  • Sedang hamil dan dalam jangka waktu 6 bulan sesudah persalinan.
  • Sedang menyusui
  • Ketergantungan obat.
  • Alkoholisme akut dan kronik.
  • Sifilis
  • Menderita tuberkulosa secara klinis.
  • Menderita epilepsi dan sering kejang.
  • Menderita penyakit kulit pada vena (pembuluh darah balik) yang akan ditusuk.
  • Mempunyai kecenderungan perdarahan atau penyakit darah, misalnya, defisiensi G6PD, thalasemia, polibetemiavera.
  • Seseorang yang termasuk kelompok masyarakat yang mempunyai resiko tinggi untuk mendapatkan HIV/AIDS (homoseks, morfinis, berganti-ganti pasangan seks, pemakai jarum suntik tidak steril)
  • Pengidap HIV/ AIDS menurut hasil pemeriksaan pada saat donor darah.

kembali ke atas

2. BAGAIMANA MENDAPATKAN DARAH
a. Prosedur Permintaan Darah

  • Dokter yang merawatlah yang menentukan pasien membutuhkan darah atau tidak
  • Membawa formulir khusus rangkap 4 atau 5 untuk permintaan darah yang telah diisi oleh dokter yang merawat disesrtai contoh darah pasien dengan identitas yang jelas.
  • Formulir dan contoh darah tersebut dikirim ke Bank Darah di rumah sakit atau laboratorium UTDC PMI setempat. Untuk Daerah Jakarta, darah dapat diperoleh di UTDD PMI DKI Jakarta, Jl. Kramat Raya No.47, apabila persediaan darah yang diminta oleh dokter tidak ada di bank darah rumah sakit tmaka bawalah donor pengganti ke UTDC setempat.
  • Atas dasar permintaan dokter di RS tersebut UTDC melakukan pemeriksaan reaksi silang antara contoh darah donor dengan contoh darah pasien, yang memakan waktu lebih kurang 1,5 jam.
  • Pemeriksaan ini mutlak harus dilakukan walaupun golongan darah pasien dengan golongan darah donor sama. Bila dalam pemeriksaan silang tidak terdapat kelainan maka barulah darah donor diberikan kepada pasien. Bila pada pemeriksaan ditemukan kelainan atau ketidakcocokan perlu dilakukan pemeriksaan lanjutan untuk mencari sebab kelainan atau ketidakcocokan tersebut.

b.Tempat Pengambilan Darah
(Khusus wilayah Propinsi DKI Jakarta)

  • UNIT TRANSFUSI DARAH DAERAH PMI DKI JAKARTA
    Jl. Kramat Raya No. 46, Jakarta Pusat.
    Telp. 327711,3906666,3909259
    Buka 24 Jam
  • BANK DARAH PMI di RS. HUSADA
    Jl. Mangga Besar 137 / 139
    Jakarta Pusat, Telp. 6260108
  • BANK DARAH PMI di RS. SUMBER WARAS
    Jl. Kyai Tapa, Grogol. Jakarta Barat
    Tlp. 5682011
  • BANK DARAH PMI di RS. PERSAHABATAN
    Jl. Persahabatan. Jakarta Timur
    Telp. 4891708 ; 4711219
  • BANK DARAH PMI di RS. KOJA
    Jl. Deli No. 4, Tanjung Priok Jakarta Utara
    Tlp. 4352401, 496132, 498478
  • BANK DARAH PMI di RS FATMAWATI
    Jl. Raya Fatmawati Jakarta Selatan
    Telp. 7501524
  • MOBIL UNIT
    Untuk penyumbangan berkelompok, mobil unit baru dapat melayani permintaan untuk menjadi donor darah sukarela jika minimal ada 40 orang perkelompok.

Wilayah di luar DKI Jakarta, dapat menghubungi Unit-Unit Transfusi Darah PMI Cabang , seperti berikut :

Daftar Nomer Telpon UTD PMI Cabang
No Daerah No Telpon
I Banda Aceh
1 Kod Banda Aceh 0651 - 231 / 332281
2 Kab Aceh Utara 0645 - 740202
3 Kab Aceh Timur/Langsa 0641 - 22051
II Sumatera Utara
4 Kod Medan 061 - 6621918
5 Kab Simalungun/P Siantar 0622 - 21856
6 Kab Tap Sel/ P Sidempuan 0634 - 23845
7 Kod Asahan/Tj Balai 0623 - 92033
8 Kod Tebing Tinggi 0621 - 22084
9 Kab Deli Sedang 061 - 7953820
III Sumatera Barat
10 Kod Padang 0751 - 31795
11 Kod Bukit Tinggi 0752 - 31605
IV Riau
12 Kod Pakan Baru 0761 - 23126
13 Kep Riau/Tj Pinang 0771 - 22734
14 Kotif Batam Sekupang 0778 - 450626
V Sumatera Selatan
15 Kod Palembang 0711 - 356282
16 Kod Pangkal Pinang 0717 - 432467
17 Kab Belitung/Tj Pandan 0719 - 21585
18 Kab Lahat 0731 - 21798
20 Kab Ogan Komering Ulu 0735 - 20298
VI Jambi
21 Kod Jambi 0741 - 61827
VII Bengkulu
22 Kod Bengkulu 0736 - 27018
VIII Lampung
23 Kod B Lampung 0721 - 702147
24 Kab L Utara/Kota Bumi 0724 - 22095
IX DKI Jakartra
25 UTDD PMI DKI Jakarta 021 - 3906666
X Jawa Barat
26 Kod Bandung 022 - 4208677
27 Kab Bandung/Soreang 022 - 5950035
28 Kab Serang 0254 - 200724
29 Kab Tangerang 021 - 5523582
30 Kota Bogor 0251 - 342864
31 Kab Bogor 0251 - 29491
32 Kod Sukabumi 0266 - 225180
33 Kab Sukabumi 0266 - 225343
34 Kab Garut 0262 - 233672
35 Kab Tasimalaya 0265 - 331325
36 Kab Karawang 0267 - 405190
37 Kod Cirebon 0231 - 201003
38 Kab Cirebon 0231 - 207587
39 Kab Purwakarta 0264 - 200100
40 Kab Bekasi 021 - 8855713
41 Kab Cianjur 0263 - 265167
42 Kab Subang 0264 - 91423
43 Kab Lebak Rangkasbitung 0252 - 21087
44 Kab Majalengka 0233 - 22048
45 Kab Ciamis 0265 - 771405
46 Kab Sumedang 0261 - 81623
47 Kab Indramayu 0234 - 272324
48 Kab Kuningan 0232 - 81505


3. PENGELOLAAN DARAH & BIAYA PENGGANTIAN PENGELOLAAN (Service Cost )
Upaya kesehatan Transfusi Darah adalah upaya kesehatan yang bertujuan agar penggunaan darah berguna bagi keperluan pengobatan dan pemulihan kesehatan . Kegiatan ini mencakup antara lain :pengerahan donor,penyumbangan darah, pengambilan, pengamanan, pengolahan, penyimpanan, dan penyampaian darah kepada pasien.

Kegiatan tersebut harus dilakukan dengan sebaik-baiknya sesuai standar yang telah ditetapkan, sehingga darah yang dihasilkan adalah darah yang keamanannya terjamin. Demikian juga dengan donornya, donor yang menyumbagkan darahnya juga tetap selalu sehat.

Kelancaran pelaksanaan upaya kesehatan transfusi darah di atas sangat terkait dengan dukungan faktor ketenagaan, peralatan, dana dan sistem pengelolaannya yang hakikatnya kesemuanya itu memerlukan biaya.

Biaya yang dibutuhkan untuk proses kegiatan tersebut diatas adalah biaya pengelolaan darah ( Service Cost) , yang pada prakteknya manfaatnya ditujukan kepada pengguna darah di rumah sakit. Penarikan service cost/biaya pengelolaan darah untuk pemakaian darah dilakukan semata-mata sebagai penggantian pengelolaan darah sejak darah diambil dari donor sukarela sampai darah ditransfusikan pada orang sakit dan bukan untuk membayar darah.

Pengelolaan Darah
Yang dimaksud dengan pengelolaan darah adalah tahapan kegiatan untuk mendapatkan darah sampai dengan kondisi siap pakai, yang mencakup antara lain :

  • Rekruitmen donor.
  • Pengambilan darah donor.
  • Pemeriksaan uji saring.
  • Pemisahan darah menjadi komponen darah.
  • Pemeriksaan golongan darah.
  • Pemeriksaan kococokan darah donor dengan pasien.
  • Penyimpanan darah di suhu tertentu
  • Dan lain-lain.

Untuk melaksanakan tugas tersebut dibutuhkan sarana penunjang teknis dan personil seperti :

  • Kantong darah.
  • Peralatan untuk mengambil darah.
  • Reagensia untuk memeriksa uji saring, pemeriksaan golongan darah, kecocokan darah donor dan pasien.
  • Alat-alat untuk menyimpan dan alat pemisah darah menjadi komponen darah.
  • Peralatan untuk pemeriksaan proses tersebut.
  • Pasokan daya listrik untuk proses tersebut dan
  • Personil PMI yang melaksanakan tugas tersebut

Peranan ketersediaan prasarana di atas sangat menentukan berjalannya proses pengolahan darah. Untuk itu pengadaan dana menjadi penting dalam rangka menjamin ketersediaan prasarana tersebut, PMI menetapkan perlunya biaya pengolahan darah ( service cost).

"Service Cost "
Besarnya jumlah Service Cost yang ditetapkan standar oleh PMI adalah sebesar Rp 128.500,- Namun demikian dalam prakteknya di beberapa rumah sakit, terutama swasta, jumlahnya bisa disesuaikan dengan keadaan RS-nya. oleh karena adanya kebijakan "subsidi silang". Bagi yang tak mampu, pembebasan service cost juga dapat dikenakan sejauh memenuhi prosedur administrasi yang berlaku.

"Service cost" tetap harus dibayar walaupun pemohon darah membawa sendiri donor darahnya. Mengapa demikian? Karena bagaimanapun darah tersebut untuk dapat sampai kepada orang sakit yang membutuhkan darah tetap memerlukan prosedur seperti tersebut diatas.

Demikian pula Service Cost tetap ditarik walaupun PMI telah menerima sumbangan dari masyarakat karena hasil sumbangan masyarakat tersebut masih jauh dari mencukupi kebutuhan operasional Unit Darah Daerah PMI DKI Jakarta.
Penarikan service cost di Jakarta khususnya dapat dilakukan di :
+ Rumah Sakit
Rumah sakit yang sudah mempunyai Bank Darah atau yang belum mempunyai Bank Darah tetapi permintaan darahnya banyak.
Kemudian UTDD PMI DKI akan menagih setiap bulan ke rumah sakit tersebut, berdasarkan jumlah pemakaian darah.

+ UTDD ( Unit Transfusi Darah Daerah ) PMI DKI Jakarta
Untuk rumah sakit-rumah sakit yang letaknya jauh dari UTDD dan permintaan darahnya sedikit/jarang maka service cost akan ditarik langsung oleh UTDD.
Setiap pembayaran service cost disertai tanda bukti pembayaran yang sah dari rumah sakit atau dari UTDD PMI DKI Jakarta.

kembali ke atas

4. PEMAKAIAN DARAH
+ Pemecahan Darah menjadi Komponen
Darah terdiri dari bagian-bagian atau komponen darah dengan fungsinya masing-masing. Komponen-komponen darah yang penting adalah eritrosit, leukosit, trombosit, plasma dan faktor pembekuan darah. Dengan kemajuan teknologi kedokteran, komponen-komponen darah tersebut dapat dipisah-pisahkan dengan suatu proses.

+ Pengguna Darah sesuai Komponen
Keuntungan terapi komponen darah, bagi penderita jelas, oleh karena hanya menerima komponen darah yang dibutuhkan.
Darah dapat pula disimpan dalam bentuk komponen-komponen darah yaitu: eritrosit, luekosit, trombosit, plasma dan faktor-faktor pembekuan darah dengan proses tertentu yaitu dengan Refrigerated Centrifuge.

kembali ke atas

5. GOLONGAN DARAH
Apakah Golongan Darah itu?
Golongan darah ditentukan adanya suatu zat/antigen yang terdapat dalam sel darah merah. Dalam system ABO yang ditemukan Lansteiner tahnu 1900, golongan darah dibagi:

Gol Sel Darah Merah Plasma
A Antigen A Antibodi B
B Antigen B antibodi A
AB Antigen A & B tak ada antibodi
O Tak ada antigen Antibodi Anti A & Anti B

Siapa yang menemukan asal muasal golongan darah pada manusia?
Landsteiner adalah orang yang menemukan 3 dari 4 golongan darah dalam ABO system pada tahun 1900 dengan cara memeriksa golongan darah beberapa teman sekerjanya. Percobaan dilakukan dengan melakukan reaksi antara sel darah merah dan serum dari donor. Hasilnya adalah dua macam reaksi dan dan satu macam tanpa reaksi. Kesimpulannya ada dua macam antigen A dan B di sel darah merah yang disebut golongan A dan B, atau samasekali tidak ada reaksi yang disebut golongan O.

Lantas, siapa yang menemukan golongan darah AB?
Von Decastello dan Sturli pada tahun 1901 yang menemukan golongan darah AB di mana kedua antigen A dan B ditemukan secara bersamaan pada sel darah merah sedangkan pada serum tidak ditemukan antibody.

Apakah Rh/Rhesus Faktor itu?
Rh Faktor adalah juga semacam sistem golongan darah, dengan melihat ada/tidak adanya antigen Rh di dalam sel darah merahnya.

Apakah ada macam golongan darah lain?
Selain ABO dan Rh, masih ada banyak sistem penggolongan darah menurut antigen yang terdapat dalam sel darah merah antara lain : MWSP, Lutheran, Duffy, Lewis, Kell dan sebagainya.

Berapa kalikah kita boleh menyumbangkan darah?
Sebaiknya secara teratur, maksimal 4-6 kali setahun, atau 2-3 bulan sekali penyumbangan dengan jarak waktu sangat dekat adalah sangat berbahaya karena tidak baik untuk kesehatan.

syarat menjadi KSR




1. Korps Sukarela
2. Tenaga Sukarela
3. Palang Merah Remaja Dalam menjalankan kegiatan pelayanan, PMI didukung oleh sumber daya manusia yang tergabung di dalam keanggotaan PMI, yaitu:
  • Anggota remaja (Palang Merah Remaja/PMR)
  • Anggota biasa (Pengurus, Korps Sukarela/KSR dan Tenaga Sukarela/TSR)
  • Anggota luar biasa dan kehormatan
Relawan KSR dan TSR merupakan pelaksana kegiatan pelayanan yang dilakukan PMI, baik dalam penanggulangan bencana maupun pelayanan sosial kesehatan masyarakat. Keanggotaan remaja/PMR, kini tercatat sebanyak 1.633.182 orang, KSR 55.895 orang, dan TSR 44.668 orang.

Korps Sukarela (KSR)
Korps Sukarela (KSR) adalah kesatuan unit PMI yang menjadi wadah bagi anggota biasa dan perseorangan yang atas kesadaran sendiri menyatakan menjadi anggota KSR.

Persyaratan menjadi anggota KSR
  • WNI atau WNA yang sedang berdomisili di Indonesia
  • Berusia minimal 20 tahun
  • Berpendidikan minimal SLTP/Sederajat
  • Bersedia mengikuti pendidikan dan pelatihan
  • Bersedia menjalankan tugas kepalangmerahan secara terorganisir dan mentaati peraturan yang berlaku

Pendaftaran Anggota KSR
Apabila telah memenuhi persyaratan di atas, daftarkan diri ke Kantor PMI Cabang setempat dan bergabung menjadi KSR Unit Markas Cabang. Bila anda seorang mahasiswa suatu perguruan tinggi, dapat menghubungi Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) yang menangani kepalangmerahan dan bergabung menjadi anggota kepalangmerahan setelah melewati pendidikan dasar, maka dapat bergabung menjadi KSR-PMI Perguruan Tinggi.

Pendidikan & Pelatihan
Setelah rekrutmen, anda akan mengikuti pelatihan tingkat dasar KSR, sebelum menginjak tingkat lanjutan dan spesiailisasi yang diselenggarakan oleh Markas Cabang. Sedangkan bagi anggota UKM kepalangmerahan, setelah pelatihan dasar di UKM dapat ditindaklanjuti pelatihan lanjutan di Cabang untuk menjadi anggota KSR PMI Perguruan Tinggi. Pelatihan spesialisasi biasanya akan diberikan kepada KSR yang siap menjadi anggota "Satgana" (Satuan Siaga Penanggulangan Bencana). Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.

Kegiatan KSR

  • Donor darah sukarela
  • Pertolongan pertama dan evakuasi pada kecelakaan, bencana dan konflik
  • Dapur umum, penampungan darurat, distribusi relief, "tracing and mailing" untuk korban bencana
  • Pelayanan pada program berbasis masyarakat (CBFA/CBDP)
  • Layanan konseling dan Pendidikan Remaja Sebaya (PRS), Pendidikan Wanita Sebaya (PWS) untuk pencegahan sebaran HIV/AIDS dan narkoba dengan pendekatan
  • Ketrampilan hidup
  • Temu karya KSR
  • Membantu PMI Cabang membina PMR
Cakupan kegiatan tersebut pada intinya diarahkan untuk melaksanakan pertolongan/bantuan dalam kesatuan unit terorganisasi di bidang Penanggulangan Bencana serta Pelayanan Sosial dan Kesehatan Masyarakat.

Tenaga Sukarela (TSR)
TSR adalah anggota PMI yang direkrut dari perseorangan dari kalangan masyarakat yang berlatar belakang profesi atau memiliki ketrampilan tertentu, misalnya dokter, ahli gizi, sanitasi, akuntan, logistik, teknisi, pertanian, jurnalis, seniman/artis, teknologi komunikasi, guru, dsb.

Persyaratan menjadi anggota TSR PMI:
  • WNI yang bertaqwa kepada Tuhan YME
  • Setia kepada Pancasila dan UUD ‘45
  • Usia minimal 18 tahun dan serendahnya tamatan SMP/Sederajat
  • Atas kesadaran dan kemauan sendiri bersedia mendaftarkan diri menjadi anggota PMI setempat
  • Memiliki keterampilan/keahlian/profesi tertentu yang dapat mendukung tugas dan kegiatan PMI, baik yang didapat dari pendidikan formal maupun non formal, seperti kursus,dll
  • Memiliki kesanggupan secara fisik dan mental
  • Bersedia menjalankan ketentuan organisasi PMI dan menjaga nama baik PMI
  • Bersedia mengabdikan diri di PMI
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
Bagi WNA yang berminat menjadi anggota TSR PMI:
  • WNA yang telah memenuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia (mempunyai dokumen keimigrasian yang jelas)
  • Bersedia mengikuti Orientasi Kepalangmerahan
  • Mendaftarkan diri atas kesadaran dan kemauan sendiri
  • Bersedia mentaati peraturan organisasi yang berlaku dan menjaga nama baik PMI
Kalangan profesional yang berminat ingin bergabung dengan PMI dapat menghubungi Markas PMI Cabang atau Daerah setempat kemudian mengikuti orientasi kepalangmerahan, sebelum dilibatkan dalam berbagai kegiatan kemanusiaan. Mereka akan direkrut bilamana, PMI mempunyai program kegiatan pelayanan yang memerlukan tenaga relawan dengan spesifikasi yang terkait, untuk ditugaskan dilokasi operasi kemanusiaan tersebut.
Palang Merah Remaja (PMR)
PMR adalah wadah kegiatan remaja di sekolah atau lembaga pendidikan normal dalam kepalangmerahan melalui program ekstra kurikuler.

Persyaratan menjadi anggota PMR
  • WNI atau WNA yang berdomisili di Indonesia
  • Berusia 7-20 tahun dan belum menikah
  • Berpendidikan setingkat SD, SLTP dan SLTA
  • Bersedia mengikuti pelatihan dan pendidikan dasar kepalangmerahan
  • Mendapat persetujuan orang tua/wali

Anggota PMR
  • PMR MULA
    Usia 7 – 12 tahun atau setingkat SD
  • PMR MADYA
    Usia 12 – 16 tahun atau setingkat SLTP
  • PMR WIRA
    Usia 16 – 20 tahun atau setingkat SLTA
Kegiatan PMR
  • Pengumpulan bantuan di sekolah untuk korban bencana
  • Bakti sosial dengan kunjungan ke rumah sakit atau panti jompo/panti asuhan untuk perawatan keluarga, gerakan kebersihan lingkungan, dsb
  • Mengikuti gerakan kakek/nenek angkat asuh
  • Mengikuti pelatihan remaja sebaya di bidang kesehatan remaja dan HIV/AIDS
  • Donor darah siswa
  • Seni (majalah dinding, lomba-lomba)
  • Pertukaran album, program persahabatan remaja palang merah regional/internasional
  • Jumbara (Jumpa Bakti Gembira) PMR
Ruang lingkup kegiatan PMR dikenal dengan nama “Tri Bakti Remaja”, yang mengandung arti:
  • Berbakti kepada masyarakat

  • Seperti mengadakan kunjungan berkala ke panti jompo, menjadi donor darah
  • Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan

  • Misalnya, mempraktikkan kebersihan dan kesehatan di lingkungan sekitar, mampu melakukan pada luka lecet
  • Mempererat persahabatan nasional dan internasional

  • Contohnya, melakukan latihan gabungan PMR dengan kelompok PMR lain, saling bertukar album persahabatan

Pendidikan dan Pelatihan
Pengembangan sumber daya manusia yang mempunyai peranan penting bagi kehidupan organisasi untuk mewujudkan cita-citanya dalam pengabdian terhadap tugas-tugas kemanusiaan. Tantangan yang dihadapi PMI dalam menjalankan tugas-tugas kemanusiaan yang dimaksud adalah kita tidak hanya dituntut untuk memiliki motivasi dan dedikasi saja, tetapi harus pula memiliki keterampilan dan keahlian yang memadai.

Dalam mengembangkan kegiatan untuk para remaja dan pemuda, PMI mewujudkan peran sertanya melalui PMR untuk menjadi manusia yang berperikemanusiaan, berbudi luhur, jujur, serta bersedia tanpa pamrih membantu sesama manusia. Selain itu masyarakat mempunyai banyak tenaga potensial (KSR) yang dapat bermanfaat bagi PMI untuk mewujudkan tugas-tugas pengabdian kemanusiaan. Disini KSR diberikan pembinaan dan pelatihan berupa:

  • Pendidikan PMR
  • Pendidikan KSR
  • Kursus asisten transfusi darah
  • Pendidikan untuk masyarakat

syarat menjadi seorang PMI

Halo dunia!

August 28th, 2008

Pedoman Palang Merah Remaja BAB I PENDAHULUAN A. LATAR BELAKANG Palang Merah Indonesia berkomitmen untuk menyebarluaskan dan mendorong aplikasi secara konsisten Prinsip-Prinsip Dasar Gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional, melaksanakan kesiapsiagaan di dalam penanggulangan bencana yang berbasisi masyarakat, memberikan bantuan dalam bidang kesehatan yang berbasis masyarakat, berperan aktif dalam penanggulangan bahaya HIV/AIDS dan penyalagunaan NAPZA, serta menggerakkan generasi muda dan masyarakat dalam tugas-tugas kemanusiaan. Amanat ini menjadi bagian tugas anggota remaja PMI, yang tercakup dalam Tri Bhakti PMR : 1. Berbakti pada masyarakat 2. Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan 3. Mempererat persahabatan nasional dan Internasional Untuk dapat melaksanakan Tri Bhakti PMR yang berkualitas, maka diperlakukan anggota remaja PMI yang berkarakter kepalangmerahan yaitu mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. Selain itu mereka juga berperan sebagai \”peer educator\” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi pengetahuan, keterampilan, dan sikap kepada teman sebayanya, sehingga terjaddi peningkatan keterampilan hidup atau \”life skill\” untuk mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Hal ini telah tercermin dalam kebijakan PMI dan Federasi bahwa : 1. Remaja merupakan prioritas pembinaan, baik dalam keanggotaan maupun kegiatan kepalangmerahan. 2. PMR berperan penting dalam pengembangan kegiatan kepalangmerahan. 3. PMR calon pemimpin Palang Merah masa depan 4. PMR adalah kader relawan Oleh karenanya anggota remaja PMI, yang terhimpun dalam PMR, perlu dibina. Dalam pembinaan PMR, tentu saja diperlukan persamaan persepsi dan komitmen oleh semua unsur yaitu pengurus, pegawai, pembina PMR, pelatih PMI, serta pihak terkait dalam pembinaan remaja atau anggota PMR. Untuk itu diperlukan suatu Pedoman Pembinaan PMR, yang menggambarkan proses pembinaan anggota PMR dan semua unsur yang terlibat didalamnya, serta peran dan tanggung jawab masing-masing pihak. B. TUJUAN Buku ini bertujuan sebagai pedoman pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani PMR, pembina PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait, untuk melaksanakan pembinaan PMR. C. DASAR 1. AD/ART PMI hasil Munas PMI XVIII tahun 2005 2. Kebijakan IFRC tentang Remaja 3. Kebijakan PMI tentang PMR 4. Undang-undang Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional 5. Perjanjian kerja sama PMI dengan Diknas RI tanggal 24 Mei 1995 No. 118/U/95 dan No. 0090-KEP/PP/V/95 tentang pembinaan dan pengembangan kepalangmerahan di sekolah 6. Perjanjian kerja sama PMI dengan Depag RI tanggal 26 September 1995 No. 459 tahun 1995 dan No. 0185-KEP/PP/IX/95 tentang pembinaan dan pengembangan Kepalangmerahan di Madrasah. D. PENGERTIAN 1. Pedoman PMR Adalah bagi pengurus dan pegawai PMI disemua tingkatan yang menangani OMR, pembinaan PMR, pelatih PMI, serta instansi terkait. Pembinaan PMR mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi. 2. PMR a. Anggota PMI terdiri dari anggota remaja, biasa, luar biasa, dan kehormatan (AD Bab VI, Pasal 11) b. Yang dapat diterima sebagai anggota remaja adalah mereka yang berusia 10 - 17 tahun atau mereka yang seusia sekolah lanjutan tingkat atas dan belum menikah (ART bab VI, Pasal 11, Ayat (1) ) c. Hak dan kewajiban anggota remaja dilaksanakan melalui wadah Palang Merah Remaja, disingkat PMR (ART Bab VI, Pasal 13, ayat (1) ) d. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan Palang Merah Remaja ditetapkan oleh Pengurus Pusat (ART bbab VI, Pasal 13, Ayat (2) ) e. Anggota remaja mendaftarkan diri kepada unit Palang Merah Remaja di wilayah dimisili yang bersangkutan (ART bab VI, Pasal 15) f. PMR adalah wadah pembinaan anggota remaja PMI g. PMR berada di sekolah atau luar sekolah, dan disebut kelompok PMR. Tiap kelompok PMR terdiri dari minimal 10 orang. h. Tingkatan dalam PMR: Mula, Madya. Wira i. Kelompok PMR terdiri dari : 1) Kelompok PMR berbasis sekolah, disebut kelompok PMR sekolah. 2) Kelompok PMR berbasis masyarakat, disebut kelompok PMR luar sekolah. j. Penjenjangan anggota PMR terdiri dari : 1) Anggota Remaja PMI berusia 10 - 12 tahun/setingkat SD/MI/Sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Mula 2) Anggota Remaja PMI berusia 12 - 17 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR Madya 3) Anggota Remaja PMI berusia 15 - 17 tahun/setingkat SMU/SMK/MA/sederajat dapat bergabung sebagai anggota PMR wira 3. Penanggung jawab PMR a. Penanggung jawab Kelompok PMR sekolah adalah Kepala Sekolah, yang mengatur, memonitoring, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut b. Penanggung jawab kelompok PMR Luar Sekolah adalah seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting, yang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan Pelatih PMI di kelompok PMR tersebut c. Penanggung Jawab PMR, secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang 4. Pembina PMR a. Wakil kepala sekolah bidang kesiswaan, atau guru yang ditunjuk oleh sekolah untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR di sekolah ybs b.. Seseorang yang ditunjuk oleh PMI Cabang/Ranting untuk melakukan pembinaan kelompok dan anggota PMR luar sekolah c. Pembinaan PMR secara fungsional adalah anggota Tenaga Sukarela (TSR) PMI Cabang 5. Pelatih PMI Pelatih adalah individu (Pengurus/staff/relawan) yang memenuhi kualifikasi pelatih sesuai dengan Pedoman Pelatih PMI. Lihat pedoman pelatih dan pelatihan 6. Instansi terkait Pihak-pihak baik pemerintah, swasta, ataupun organisasi non pemerintah yang secara aktif mendukung pembinaan dan pengembangan PMR, a.I. departemen sosial, komite sekolah, UNICEF, UNFPA 7. Pembinaan PMR a. Upaya yang dilakukan untuk mengembangkan PMR, mencakup: perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi, Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi b. Pembinaan PMR diarahkan pada pengembangan karakter kepalangmerahan c. Pengembangan karakter kepalangmerahan yaitu mengarahkan anggota PMR agar mengetahui, memahami, dan berperilaku sesuai prinsip dasar gerakan Palang Merah dan Bulan Sabit Merah. d. Pembinaan berbasis pengembangan karakter dilaksanakan dengan pendekatan Keterampilan Hidup, yaitu proses pembinaan interaktif yang bertujuan memaksimalkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap (PKS) anggota PMR sehingga terjadi perubahan positif. Kemudian anggota PMR juga dapat berperan sebagai \”peer educator\” atau pelatih sebaya, yaitu yang dapat berbagi PKS kepada teman sebaya sehingga mendorong terjadinya perubahan perilaku positif pada remaja. Dengan demikian anggota PMR tidak hanya sebagai obyek, tetapi juga subyek yang terlibat aktif dalam siklus pembinaan PMR. 8. Orientasi a. Orientasi kepalangmerahan adalah proses pengenalan Gerakan Palang Merah/Bulan Sabit Merah dan PMI b. Orientasi kepalangmerahan diperuntukan bagi setiap anggota PMI, termasuk anggota PMR dan Pembinaan PMR BAB II KEANGGOTAAN PMR A. PENGERTIAN Anggota PMR adalah anggota remaja berusia 10 - 17 tahun dan atau belum menikah, yang mendaftarkan diri dan terdaftar dalam kelompok. B. SYARAT MENJADI ANGGOTA PMR 1. Warga Negara Indonesia atau Warga Negara Asing yang sedang berdomisili di wilayah Indonesia. 2. Berusia 10 tahun sampai dengan 17 tahun dan atau belum menikah atau seusia siswa SD/MI s/d SMU/MA atau yang sederajat 3. Mendapatkan persetujuan orang tua/wali 4. Bersedia mengikuti orientasi, pelatihan, dan pelaksanaan kegiatan kepalangmerahan 5. Mengisi formulir pendaftaran dan mengembalikannya kepada Pembina PMR dokelompok PMR masing-masing, untuk selanjutnya disampaikan kepada Pengurus Cabang Palang Merah Indonesia setempat. C PENGESAHAN ANGGOTA Lihat Pelatihan Anggota PMR, hal D ANGGOTA PMR 1. PMR Mula : 10 - 12 tahun/ setingkat SD/MI/sederajat 2. PMR Madya : 12 - 15 tahun/setingkat SMP/MTS/sederajat 3. PMR Wira : 15 - 17 tahun/setingkat SMA/SMK/MA/sederajat E. HAK DAN KEWAJIBAN 1. Hak dan Kewajiban Anggota PMR a. Hak Anggota PMR 1) Mendapatkan pembinaan dan pengembangan oleh PMI 2) Menyampaikan pendapat dalam forum/ pertemuan resmi PMI 3) Berpartisipasi aktif dalam kegiatan PMR 4) Mendapatkan Kartu TAnda Anggota (KTA) b. Kewajiban Anggota PMR 1. Menjalankan dan membantu menyebarluaskan prinsip-prinsip dasar gerakan Palang Merah dan kegiatan PMI 2. Mematuhi AD/ART 3. Melaksanakan Tri Bhakti PMR 4. Menjaga nama baik PMI 5. Membayar uang iuran keanggotaan 2. Hak dan Kewajiban Pembina PMR a. Hak Pembina PMR 1. Mendapatkan pembinaan dan pengembangan kapasitas oleh PMI Cabang 2. Mengikuti musyawarah cabang dalam mengambil keputusan, dengan mekanisme: mengirimkan 1 orang Pembina PMR yang diputuskan melalui rapat forum komunikasi Pembina PMR 3. Mendapatkan pengakuan dan penghargaan atas partisipasi dan prestasi 4. Mendapatkan atribut sesuai dengan ketentuan PMI b. Kewajiban Pembina PMR 1. Mematuhi AD/ART PMI 2. Mematuhi ketentuan dalam TSR PMI 3. Mengikuti orientasi kepalangmerahan dan pelatihan, minimal ditingkat PMI Cabang 4. Menjaga nama baik PMI 5. Melaksanakan sosialisasi kepalangmerahan 6. Berperan aktif dalam pembinaan dan pengembangan PMR F. PERPINDAHAN ANGGOTA PMR Berhubung karena sesuatu hal, seorang anggota PMR pindah ketempat lain. Bagi mereka yang pindah maka diharapkan: 1. Membawa surat rekomendasi dari Pengurus PMI Cabang tempat semula mereka bergabung 2. Melaporkan/mendaftarkan kembali melalui kelompok PMR ditempat tinggalnya yang baru G. BERAKHIRNYA KEANGGOTAAN 1. Keanggotaan PMR dinyatakan berakhirnya juka yang bersangkutan : a. Berakhir masa keanggotaan b. Mohon berhenti c. Diberhentikan d. Meningggal dunia 2. Anggota PMR dapat diberhentikan oleh Pengurus PMI Cabang, apabila yang bersangkutan mencemarkan nama baik PMI dan atau dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. 3. Mekanisme penghentian anggota PMR ditetapkan oleh kelompok PMR yang bersangkutan, yang dikoordinasikan dengan PMI Cabang. BAB III ORGANISASI PMR A. SEKOLAH 1. Tim Pembina Pengembangan Kepalangmerahan a. Sesuai Perjanjian kerjasama PMI- Depdikbud RI Tanggal 24 Mei 1995 No. 0118/U/1995 dan No. 0090/KEP/PP/95, dibentuk Tim pembina Pengembangan Kepalangmerahan dikalangan Siswa, Warga belajar dan mahasiswa disingkat TP PMI b. PMI dibentuk ditingkat pusat, Provinsi, kota/Kabupaten c. TP PMI disetiap tingkatan terdiri dari unsur PMI, Departemen Pendidikan Nasional, Departemen Kesehatan dan Departemen Agama d. TP PMI Pusat bertugas : 1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa secara nasional 2) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Propinsi 3) Menerima laporan dari TP PMI Propinsi e. TP PMI Propinsi bertugas : 1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa ditingkat propinsi secara terinci dan mengacu pada program nasional 2) Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan pembinaan kepada TP PMI Kabupaten/kota 3) Menerima laporan dari TP PMI kota/Kabupaten f. 1) Menyiapkan Program pembinaan dan Pengembangan kepalangmerahan ditingkat siswa, warga belajar dan mahasiswa ditingkat Kota/Kabupateni secara terinci dan mengacu pada program nasional dan Propinsi 2) Menyampaikan laporan dan hasil kerja kepada TP PMI Propinsi dengan tembusan kepada PMI Pusat 2. Organisasi PMR di Sekolah a. Pembinaan PMR dilaksanakan oleh TP PMI b. Di Lingkungan PMI Pusat/Daerah/Cabang, Pembinaan PMR dilaksanakan oleh Bidang SDM/PMR/Diklat c. PMR di sekolah disebut Kelompok PMR yang beranggotakan minimal 10 orang d. Kegiatan PMR disekolah merupakan bagian dari kegiatan ekstra kulikuler dibawah pembinaan wakil kepala Sekolah Bidang Kesiswaan e. Struktur Organisasi PMR Di Sekolah Kelompok PMR disekolah secara struktural mempunyai struktur sendiri sebagai kelompok PMR, dan dalam kegiatannya secara fungsional termasuk seksi Kesegaran Jasmani dan Daya Kreasi OSIS f. Susunan Pengurus PMR di sekolah : 1) Pelindung adalah TP PMI Kota/ Kabupaten 2) Penanggung jawab adalah Kepala Sekolah 3) Pembina PMR 4) Pelatih PMI 5) Pengurus harian PMR terdiri dari siswa-siswi yang telah menjadi anggota PMR dengan masa bakti minimal 1 tahun, terdiri dari : a) Seorang Ketua b) Seorang wakil ketua c) Seorang sekretaris d) Seorang bendahara e) Unit-unit : (1) Bakti Masyarakat (2) Keterampilan, kebersihan, dan kesehatan (3) Persahabatan (4) Umum B. LUAR SEKOLAH 1. Nama kelompok PMR disesuaikan dengan nama desa/ kecamatan/ instansi tempat kelompok PMR tersebut dibentuk, atau sebutan lain yang dapat meningkatkan pembinaan PMR 2. Anggotanya terdiri dari anggota remaja PMI yang berbasis masyarakat 3. Penanggung jawab adalah Kepala Desa/ Kecamatan/ Instansi/ Organisasi 4. Struktur organisasi PMR luar sekolah, terlampir C. PERAN MASING-MASING PIHAK 1. PMI Pusat yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR a. Mengeluarkan kebijakan tentang pembinaan PMR (perekrutan, pelatihan, pengembangan individu, pengembangan organisasi , Tri Bhakti PMR, pelaporan, monitoring, dan evaluasi) b. Mengeluarkan buku panduan pembinaan, kurikulum standart pelatihan anggota dan Pembina PMR, dan modul c. Memfasilitasi PMI Daerah melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul d. Memfasilitasi/ menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas individu untuk tingkat nasional maupun internasional e. Menyelenggarakan kegiatan nasional, misal Jumbara Nasional f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR g. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Pusat ( TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, Organisasi Non Pemerintah ) untuk pengembangan pembinaan PMR h. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Daerah 2. PMI Daerah yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR b. Memfasilitasi PMI Cabang dalam melaksanakan kebiajakan, buku panduan, kurikulum, dan modul c. Memfasilitasi/ menyelenggarakan pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat daerah d. Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal : Jumbara Daerah e. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR f. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Propinsi (Tp PMI, Diknas, Depkes, Depag, Organisasi Non Pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR g. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR, dan meneruskan informasi tersebut kepada PMI Cabang h. Memfasilitasi PMI Cabang dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR 3. PMI Cabang yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR a. Menerapkan kebijakan tentang pembinaan PMR b. Memfasilitasi kelompok PMI melaksanakan kebijakan, buku panduan, kurikulum, dan modul c. Memfasilitasi pelatihan, pengembangan kegiatan, dan pengembangan kapasitas untuk tingkat cabang dan kelompok PMR d. Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, misal : Orientasi Pembina PMR, pelatihan gabungan anggota PMR, Jumbara Cabang e. Menugaskan pelatih PMI untuk melatih kelompok PMR f. Melibatkan Pembina PMR dalam proses pengambilan keputusan, khususnya terkait pembinaan PMR, baik dalam forum rapat, musyawarah kerja tahunan, maupun musyawarah tahunan g. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR h. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/ Kabupaten (TP PMI, Diknas, Depkes, Depag, organisasi non pemerintah) untuk pengembangan pembinaan PMR i. Menyediakan informasi terkait dengan pengembangan pembinaan PMR dan meneruskan informasi tersebut kepada kelompok PMR j. Memfasilitasi Kelompok PMR dalam menerapkan informasi-informasi tentang pembinaan PMR 4. Penanggung jawab PMR a. Bertanggung jawab terhadap pembinaan dan pengembangan PMR b. Memfasilitasi pelaksanaan kegiatan dikelompok PMR c. Bersama dengan PMI Cabang mengatur, memonitor, dan mengevaluasi tugas Pembina PMR, dan PElatih PMI di kelompok PMR tersebut d. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR e. Berkoordinasi dengan pihak terkait ditingkat Kota/ Kabupaten/ Kecamatan 5. Pembina PMR a. Melaksanakan pembinaan PMR dikelompok PMR masing-masing b. Mengembangkan kegitan kepalangmerahan, a.I. melakukan sosialisasi dan advokasi ke sekolah/ lembaga, memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru, meningkatkan jaringan komunikasi dan koordinasi antar Pembina PMR meupun sekolah/ lembaga c. Membantu PMI Cabang memfasilitasi pembentukan kelompok PMR baru d. Memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara kelompok PMR dan PMI Cabang e. Memberikan masukan kepada PMI dan Pelatih PMI terkait pelaksanaan standarisasi pelatihan PMR, kualitas pelatih, perkembangan metode dan media pelatihan f. Melakukan monitoring dan evaluasi pada setiap tahap pembinaan PMR 6. Instansi terkait a. Mendukung upaya pembinaan PMR, sesuai 7 Prinsip Palang Merah dan Bulan Sabit Merah Internasional b. Memfasilitasi penyediaan kebutuhan kegiatan operasional PMR D. SUMBER DANA PMI Daerah, PMI Cabang, Sekolah/ lembaga kelompok PMR, dan instansi lain yang tidak mengikat Sumber dana pembinaan dan pengembangan PMR dapat berasal dari PMI Pusat, BAB IV PEMBINAAN PMR A. PEREKRUTAN 1. Tujuan Meningkatkan kuantitas kelompok dan anggota PMR secara berkesinambungan 2. Sasaran Perekrutan PMR Mula : 10 - 12 tahun/ setingkat SD/ MI/ sederajat PMR Madya : 12 - 15 tahun/ setingkat SMP/ MTS/ sederajat PMR Wira : 15 - 17 tahun/ setingkat SMA/ SMK/ MA/ sederajat 3. Pelaksanaan Perekrutan Kegiatan perekrutan di laksanakan oleh kelompok PMR (sekolah maupun di luar sekolah) dan PMI Cabang, yang selanjutnya dilaporkan kepada Dinas Pendidikan/ Departemen Agama Kota/ Kabupaten dan PMI Cabang 4. Pembentukan Kelompok dan Perekrutan Anggota PMR Pembentukan Kelompok dan Perekrutan Anggota PMR Sekolah Cabang Cabang + Sekolah Cabang + Sekolah + Kelompok PMR a. Pembentukan Kelompok PMR 1) PMI Cabang melakukan sosialisai dan publikasi kepada Dinas Pendidikan, Departemen Agama, Sekolah/kelompok luar sekolah untuk membentuk kelompok PMR. 2) Pihak sekolah mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR disekolah 3) Penanggung jawab kelompok mengajukan surat permohonan pembentukan kelompok PMR diluar sekolah 4) PMI Cabang mengesahkan kelompok PMR setelah seluruh persyaratan pembentukan PMR terpenuhi: a) mempunyai jumlah calon anggota minimal 10 orang b) mengisi formulir pendaftaran pembentukan kelompok PMR 5) PMI Cabang memberikan nomor induk kelompok PMR berdasarkan nomor kode daerah dan cabang, yang ditetapkan oleh PMI Pusat: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran 6) PMI Cabang, Dinas Pendidikan, dan Departemen Agama secara aktif melakukan pembinaan dan pengembangan PMR disekolah maupun luar sekolah b. Sosialisasi dan Publikasi kegiatan PMR 1) Tujuan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi 1) Memperkenalkan kegiatan PMR sebagai wadah pembinaan kepalangmerahan bagi generasi muda 2) Menyosialisasikan peranan PMR dalam mendukung kegiatan kepalangmerahan 3) Menarik minat generasi muda untuk bergabung dalam kegiatan PMR 4) Memotifasi anggota PMR untuk tetap bergabung dalam kegiatan kepalangmerahan 2) Waktu Pelaksanaan kegiatan Sosialisasi dan Publikasi Kegiatan Sosialisasi dan Publikasi dilaksanakan minimal 1 tahun sekali sebelum dilaksanakan perekrutan 3) Media dan Metode Sosialisasi dan Publikasi Media : a) Majalah Dinding b) Foto/Dokumentasi kegiatan PMR c) Leaflet d) Poster e) Buletin f) Merchandise Metode : a) Presentasi, audisi b) Demonstrasi/Peragaan kegiatan PMR c) Pemasangan Promosi Majalah dinding d) Pameran foto kegiatan PMR e) Pembagian Merchandise f) Penyebaran Leaflet g) Pemasangan poster 4) Sasaran : a) Siswa b) Orang Tua Murid c) Sekolah/luar sekolah (panti asuhan, Kejar paket) dan management d) Masyarakat e) Instansi terkait 5) Strategi : a) Media persentasi dan dialog melalui forum pertemuan siswa baru atau orang tua siswa b) Memanfaatkan masa penerimaan siswa baru sebagai tempat memperkenalkan dan mempromosikan kegiatan PMR dan kepalangmerahan 5. Pendaftaran Anggota PMR a. PMI Cabang bekerjasama dengan Pihak sekolah atau pimpinan luar sekolah dan anggota PMR melakukan penyebaran formulir pendaftaran kepada remaja, tanpa membedakan ras, jenis kelamin, agama b. Calon Anggota PMR melakukan pengisian dan pengumpulan kembali formulir pendaftaran dan syarat-syarat pendaftaran lainnya c. Syarat pendaftaran calon anggota baru PMR 1) Memenuhi syarat keanggotaan 2) Mengisi formulir pendaftaran calon anggota PMR 3) Mengumpulkan Foto 3 x 4 dan 2 x 3 masing-masing 2 lembar, untuk formulir pendaftaran, Buku Induk Kelompok PMR, Buku system data based PMI Cabang, Piagam Orientasi, dan KTA 4) Bersedia dan mengikuti Orientasi d. Calon anggota PMR mengikuti orientasi kepalangmerahan 6. Orientasi kepalangmerahan a. Metode Metode orientasi ditetapkan dalam Kurikulum Standart Pelatihan untuk anggota dan pembina PMR b. Pelaksana Pelaksana orientasi adalah PMI Cabang dengan menugaskan Pelatih Bidang Kepalangmerahan sebagai fasilator c. Waktu pelaksanaan 1) Kelompok PMR mendaftarkan calon anggotanya kepada PMI Cabang 2) PMI Cabang melaksanakan orientasi sesuai dengan permintaan kelompok PMR d. Kurikulum, media, dan metode Sesuai dengan Standart Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR 7. Pelantikan Anggota dan Penetapan Nomor anggota a. Syarat Pelantikan Seorang calon anggota PMR dinyatakan berhak untuk mengikuti pelantikan dan dinyatakan secara resmi sebagai anggota PMR setelah mengikuti orientasi sesuai dengan kurikulum standart Pelatihan untuk anggota dan Pembina PMR. b. Pelaksana Pelantikan Pealntikan anggota baru PMR dilaksnakan oleh PMI Cabang bekerjasama dengan pihak Sekolah/Luar sekolah c. Penetapan Nomor Anggota 1) Nomor anggota diberikan oleh PMI Cabang 2) Penomoran anggota: Nomor kode daerah, nomor kode cabang, jenjang Mula/Madya/Wira, dan nomor urut pendaftaran anggota PMR 8. Pendataan a. PMI Cabang melakukan pendaftaran anggota baru dalam sebuah system data base PMR b. System data base anggota PMR sama dengan penomoran anggota B. PELATIHAN 1. Tujuan Meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap anggota PMR sehingga dapat melaksanakan kegiatan sesuai Tri Bakti PMR 2. Sasaran a. Anggota PMR b. Pembina PMR c. Pelatih PMI 3. Jenis Pelatihan a. Untuk Anggota PMR 1) Orientasi Kepalangmerahan Orientasi untuk calon anggota PMR Orientasi ini dilaksanakan oleh Cabang dan diikuti oleh calon anggota sebagai syarat wajib seorang calon anggota PMR sebelum dilantik secara resmi sebagai seorang anggota PMR Materi Orientasi dititikberatkan pada materi kepalangmerahan dan pengenalan kegaiatan-kegiatan PMR 2) Pelatihan Rutin a) Pelatihan yang dilaksanakan secara rutin oleh kelompok PMR, minimal 1 x dalam 1 minggu, sesuai dengan program b) Diikuti oleh anggota PMR setelah dilantik menjadi anggota PMR c) Dilaksanakan dengan mengacu pada kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat, dengan materi: NO MATERI MULA MADYA WIRA 1. Kepalangmerahan 9 14 15 2. Pertolongan Pertama 10 15 22 3. Perawatan Keluarga 12 16 18 4. Kesehatan Remaja 8 8 8 5. Kesiapsiagaan Bencana 7 10 15 6. Kepemimpinan Kepalangmerahan 12 19 35 7. UKTD: Doras 0 0 4 TOTAL 58 82 117 d) Metode dan media pelatihan sesuai dengan Standart Pelatihan PMI e) Pelatih adalah Pelatih PMI yang ditugaskan oleh PMI Cabang, sesuai dengan kompetensinya b. Untuk Pembinaan PMR 1) Orientasi Pembina PMR berdasarkan kurikulum yang ditetapkan PMI Pusat 2) Calon Pembina PMR wajib mengikuti orientasi sebelum menjadi Pembina PMR 3) Orientasi Pembina PMR dilaksanakan oleh PMI Cabang c. Untuk Pelatih PMI 1) Pelatihan untuk Pelatih PMI terdiri dari Pelatihan Teknis Kepalangmerahan dan Pelatihan sesuai standart yang ditetapkan PMI pusat 2) Pelatih yang telah mengikuti pelatihan dan dinyatakan lulus berhak menjadi pelatih PENGEMBANGAN KAPASITAS 1. Pengembangan Kapasitas Pribadi a. Tujuan : Meningkatkan kualitas anggota PMR, Pembina PMR, Pelatih PMI, pegawai dan pengurus PMI yang membidangi PMR. b. Sasaran : a. Annggota PMR b. Pembina PMR c. Pelatih PMI d. Pegawai PMI yang membidangi PMR e. Pengurus PMI yang membidangi PMR c. Cara mengembangkan kapasitas : 1) Anggota PMR a) Pelatihan untuk anggota PMR b) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan sesuai Tri Bhakti PMR, baik ditingkat Kelompok PMR, PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal :pertukaran PMR, lomba, Jumbara tingkat Cabang, Daerah, atau Pusat). Jumbara disetiap tingkatan dilaksanakan minimal 1 x setiap periode kepengurusan. Untuk Tri Bhakti PMR, lihat bagian E. Tri Bhakti PMR c) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan d) Mendapakan penghargaan dari sekolah, PMI, atau lembaga lainnya. 2) Pembina PMR 1) Orientasi pembinaan PMR 2) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat, atau Internasional (misal : pelatihan, lokakarya) 3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI) 4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya 5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI atau lembaga lainnya. 3) Pelatih PMI 1) Pelatih teknis PMI, Pelatihan Pelatih, dan Pelatihan penyegaran. 2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pelatih (misal: pelatihan kepemimpinan) 3) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya) 4) Mendapatkan akses menerapkan hasil pelatihan dan lokakarya 5) Mendapatkan penghargaan dari sekolah, PMI atau lembaga lainnya 4) Pegawai yang membidangi pembinaan dan pengembangan PMR 1) Pelatihan pembinaan PMR 2) Pelatihan lain yang mendukung tugas sebagai pegawai yang membidangi PMR (Misal : Pelatihan Monitoring-Evaluasi, Proses Perencanaan Proyek, Kepemimpinan) 3) Diberi kesempatan mengikuti pelatihan teknis PMI dan Pelatihan Pelatih (untuk menjadi Pelatih PMI) 4) Mengikutsertakan dalam kegiatan kepalangmerahan ditingkat PMI Cabang, Daerah, Pusat atau Internasional (misal: pelatihan, lokakarya) 5) Mendapatkan penghargaan dari PMI atau lembaga lainnya 2. Pengembangan Kapasitas Organisasi a. Tujuan Meningkatkan kualitas kegiatan dan organisasi PMR b. Kegiatan yang dapat dilakukan oleh masing-masing pihak : 1) Sekolah : 1. Berperan aktif dalam kegiatan PMI tingkat Cabang, Daerah, Pusat, Internasional 2. Memasukkan kegiatan pembinaan PMR kedalam program tahunan sekolah/luar sekolah 3. Sosialisasi dan publikasi 2) PMI Cabang : 1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan sekolah dan diknas/depag tingkat Kota/Kabupaten, organisasi non pemerintah 2) Menyelenggarakan kegiatan ditingkat Cabang, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi 3) Memfasilitasi pembentukan forum komunikasi Pembina PMR 4) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan PMR di sekolah/luar sekolah 3) PMI Daerah : 1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat propinsi, organisasi non pemerintah 2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat PMI Daerah, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan 3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan ditingkat Cabang 4) PMI Pusat 1) Advokasi, sosialisasi, kerja sama dengan diknas/depag tingkat Pusat, organisasi non pemerintah 2) Menyelenggarakan kegiatan tingkat Nasional, antara lain : jumbara, pelatihan, bakti masyarakat, kunjungan persahabatan, kelompok PMR berprestasi 3) Melaksanakan monitoring dan evaluasi kegiatan pembinaan dan pengembangan kegiatan ditingkat Daerah TRI BHAKTI PMR 1. Tri Bhakti PMR terdiri dari : a. Berbakti pada masyarakat b. Mempertinggi keterampilan serta memelihara kebersihan dan kesehatan c. Mempererat persahabatan nasional dan internasional 2. Jenis kegiatan dalam Tri Bakti PMR a.I : a. PMR Mula Berbakti pada masyarakat Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan Mempererat persahabatan nasional dan internasional 1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja 1) Tahu cara gosok gigi, mencuci tangan dan kaki 1) Menjalin persahabatan dengan anggota PMR dari sekolah lain : 2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR 2) Dapat melakukan Pertolongan Pertama untuk diri sendiri 3) Tahu alamat PMI Cabang 3) Tahu makanan 4 sehat 5 sempurna • Saling berkunjung untuk latihan bersama 4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang 4) Dapat melakukan perawatan keluarga pada anggota keluarga • Saling berkirim surat atau album persahabatan 5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR 5) Tahu cara menyimapn obat - obatan ringan • Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata 6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya 6) Dapat melakukan 3 M (Menutup, Menguras, Mengubur) 7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya 7) Dapat melakukan kesiapsiagaan bencana untuk dirinya sendiri 8) Menengok teman yang sakit 8) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan disekolah 9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah 10) Tahu alamat rumah sendiri 11) Tahu Cara menjaga kebersihan lingkungan 12) Pernah ikut gotong royong membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas b. PMR Madya Berbakti pada masyarakat Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan Mempererat persahabatan nasional dan internasional 1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja 1) Dapat menjaga kebersihan dan kesehatan diri dan keluarga, serta kerindangan lingkungan 1) Menjalin persahabatan dengan anggota PMR dari PMI Cabang, atau organisasi remaja lain : 2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR 3) Tahu alamat PMI Cabang dan PMI Daerahnya 2) Mengenal obat-obatan ringan dan manfaatnya • Saling berkunjung untuk latihan bersama 4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang 3) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada teman sebayanya • Saling berkirim surat atau album persahabatan 5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR 4) Dapat melakukan perawatan keluarga dirumah • Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata 6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya 5) Mengikuti kegiatan kesehatan remaja 7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya 6) Dapat melakukan kesiapsiagaan bencana untuk dirinya sendiri dan keluarga 8) Menengok teman yang sakit 7) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan disekolah 9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah 10) Tahu alamat rumah sendiri 11) Tahu Cara menjaga kebersihan lingkungan 12) Pernah ikut gotong royong membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lingkungan tempat tinggalnya 13) Melaksanakan kunjungan sosial, a.I. ke runah sakit, panti jompo, panti asuhan 14) Pernah menyumbang tenaga/meteri kepada korban bencana 15) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah dan keluarga 16) Melaksanakn lomba lingkungan sekolah sehat b. PMR Wira Berbakti pada masyarakat Mempertinggi keterampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan Mempererat persahabatan nasional dan internasional 1) Dapat menyanyikan lagu Mars PMI dan Bakti Remaja 1) Menjadi Pelatih Remaja Sebaya 1) Menjalin persahabatan dengan anggota PMR dari PMI Cabang, atau organisasi remaja lain : 2) Dapat membuat bagan struktur organisasi PMR 2) Dapat menjaga kebersihan, kesehatan diri dan keluarga, serta kerindangan lingkungan 3) Tahu alamat PMI Cabang, PMI Daerah serta Markas Pusat PMI 3) Mengenal obat-obatan ringan dan manfaatnya • Saling berkunjung untuk latihan bersama 4) Tahu susunan pengurus PMI Cabang dan PMI Daerah serta PMI Pusat 4) Dapat melakukan pertolongan pertama kepada kepada keluarga dan teman sebayanya • Saling berkirim surat atau album persahabatan 5) Tahu kegiatan dan tanda pengenal PMR 5) Dapat melakukan perawatan keluarga di rumah • Berkirim hasil kerajinan daerah, informasi pariwisata 6) Tahu tempat puskesmas, rumah sakit, bidan, dan dokter dilingkungannya 6) Mengikuti kegiatan kesehatan remaja 7) Tahu cara menghubungi tenaga kesehatan dilingkungannya 7) Dapat melakukan kegiatan kesiapsiagaan bencana untuk diri sendiri, keluarga dan masyarakat 8) Menengok teman yang sakit 8) Melaksanakan kegiatan pelayanan kesehatan di sekolah 9) Membantu orang tua menyelesaikan pekerjaan rumah 10) Tahu alamat rumah sendiri 11) Tahu Cara menjaga kebersihan lingkungan 12) Pernah ikut gotong royong membersihkan tempat ibadah, sekolah, rumah sakit, puskesmas dan lingkungan tempat tinggalnya 13) Pernah menyumbang tenaga/materi kepada korban bencana 14) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah dan keluarga 15) Melaksanakan lomba lingkungan sekolah sehat 16) Melaksanakan kunjungan sosial 17) Membantu tugas-tugas UTDC dalam kegiatan sosialisasi dan motivasi donor darah siswa 18) Menjadi donor darah siswa 19) Membantu kegiatan posyandu diwilayahnya 20) Melaksanakan kegiatan bakti masyarakat, misal sosialisasi pencegahan penyakit/bencana dilingkungan sekolah, keluarga, dan masyarakat 3. Pelaksana Tri Bhakti PMR : Anggota PMR, yang difasilitasi oleh Pembina PMR, Pelatih PMI, dan PMI disemua tingkatan (Cabang, Daerah, Pusat). 4. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR : a. Kegiatan Tri Bhakti PMR dilakukan sesuai program kelompok PMR, yang terintegrasi dengan bidang Pelayanan Sosial dan Kesehatan, serta Manajemen Bencana. b. Kegiatan Tri Bhakti PMR dapat diselenggarakan oleh kelompok PMR, PMI Cabang c. Pelaksanaan Tri Bhakti PMR ditingkat Pusat, harus melibatkan PMI Daerah dan Cabang d. Anggota PMR yang telah mengikuti Tri Bhakti PMR, diberikan lencana Kelompok PMR yang telah melaksanakan program Tri Bhakti PMR, diberikan tanda penghargaan. BAB V MONITORING, EVALUASI, PENDATAAN DAN PELAPORAN A. MONITORING DAN EVALUASI Monitoring dan evaluasi diharapkan dapat meningkatkan efektifitas pembinaan PMR, melalui sebuah kerangka hubungan yang jelas antara hal yanng telah dilaksanakan, yang sedang dilaksanakan dan masukan-masukan yang ada serta harapan kedepan. Monitoring dan evaluasi dapat membantu mengkaitkan antara apa yang telah dilakukan dengan apa yang diharapkan di masa yang akan datang. Tanpa dilakukannya monitoring dan evaluasi, kita tidak bisa mengatakan bahwa pembinaan yang kita laksanakan telah berjalan lancar sebagaimana mestinya, telah mengalami perkembangan, berhasil, efektif dan efisien atau dapat ditingkatkan di masa yang akan datang. Tujuan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pembinaan PMR secara umum adalah pengukuran dan penilaian kinerja pembinaan, sehingga dapat mencapai hasil yang diharapkan baik secara kualitas dan kuantitas dengan efektif. Pada dasarnya fokus dari monitoring dan evaluasi adalah masukan dan proses pelaksanaan sekaligus kontribusi faktor-faktor terkait terhadap hasil pembinaan secara kualitas dan kuantitas, kerjasama, proses pengambilan keputusan dan kebijakan, advokasi dan koordinasi. 1. Monitoring a. Pengertian 1) Monitoring adalah penilaian yang terus menerus terhadap fungsi kegiatan-kegiatan program di dalam hal jadwal pelaksanaan dan penggunaan input/masukan oleh kelompok sasaran berkaitan dengan harapan-harapan yang telah direncanakan. 2) Monitoring merupakan kegiatan program yang terintegrasi, bagian penting dari praktek manajemen yang baik dan karena itu merupakan bagian yang integral dari manajemen sehari-hari (Casely & Kumar 1987) 3) Monitoring dapat di definisikan sebagai suatu proses mengukur, mencatat, mengumpulkan, memproses dan mengkomunikasikan informasi untuk membantu pengambilan keputusan menajemen program/proyek (Calyton & Petry 1983) 4) Monitoring adalah mekanisme yang sudah menyatu untuk memeriksa yang sudah untuk memeriksa bahwa semua \”berjalan untuk direncanakan\” dan memberi kesempatan agar penyesuaian dapat dilakukan secara metodologis (Oxfam 1995) 5) Monitoring adalah penilaian yang sistematis dan terus menerus terhadap kemajuan suatu pekerjaan (SCF 1995) b. Monitoring yang baik 1) Monitoring yang baik dilakukan secara berkelanjutan, melibatkan instansi terkait dan fokus pada perkembangan pencapaian tujuan. 2) Monitoring pada pembinaan PMR sebaiknya bukan hanya sekedar melihat bagaimana pelaksanaan pembinaan, namun juga perkembangan pembinnaan, program pembinaan dan kerjasama. Dalam hal ini monitoring memiliki fungsi yang sangat penting dalam pengambilan keputusan dan kebijakan, pembelajaran dan sebagai bahan evaluasi 3) Monitoring yang baik juga tergantung pada kualitas perencanaan pembinaan 4) Monitoring yang baik menuntut kunjungan secara barkala di dukung dengan analisis perkembangan dan laporan c. Waktu Monitoring Monitoring dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Monitoring merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan. Minimal monitoring dilakukan pada saat proses penyusunan renacana, pelaksanaan pembinaan dan proses penyusunan laporan. d. Pelaksanaan Pelaksanaan monitoring adalah 1) Penanggung jawab PMR, Pembina PMR, Pelatih PMI 2) Staf PMI yang mebidangi pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat) 3) Pengurus PMI pada semua tingkatan (Cabang, Daerah dan Pusat) 4) Instansi/pihak terkait lainnya Monitoring pembinaan PMR dapat dilakukan secara individu maupun berkelompok. Dalam hal ini tiap individu memiliki kewajiban untuk memastikan tiap komponen-komponen diatas menjalankan monitoring pembinaan PMR. e. Bagaimana melakukan Monitoring 1) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan atau 5 tahunan pembinaan PMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang. 2) Pastikan bahwa pelaksana monitoring pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR 3) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan monitoring, tetapkan hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode monitoring yang sesuai beserta perlengkapannya, pelaksana dan jadwal pelaksanaan dan strategi monitoring berkala. 4) Lakukan kunjungan berkala sebagaimana direncanakan 5) Lakukan pencatatan terhadap perkembangan, kendala dan pencapaian target dibandingkan dengan rencana pembinaan PMR dan kerangka waktu yang telah ditentukan 6) Jika ditemukan kendala dan atau penyimpangan lakukan penggalian dan pencarian data sebagai penunjang, lakukan tindakan pemecahan masalah dan kendala, pastikan pembinaan kembali ke jalur pembinaan sebagimana telah ditentukan 7) Penyusunan laporan monitoring 8) Informasikan kepada pihak manajemen dan pengambil kebijakan untuk tindak lanjut. f. Alat dan Metode Monitoring 1) Alat Monitoring a) Kerangka Acuan/Rencana kerja b) Laporan perkembangan kegiatan (laporan situasi) c) Laporan kegiatan, semester, tahunan dan atau 5 tahunan d) Dokumetasi kegiatan e) Data based keanggotaan 2) Metode Monitoring a) Penyampaian laporan - dokumentasikan dan koordinasi rutin b) Kunjungan lapangan berkala c) Pengamatan kerja sehari-hari melalui Kunjungan mendadak (spot chek) d) Assesment eksternal e) Wawancara f) Diskusi kelompok g) Survey pengumpulan data dan perbandingan kondisi sebelum dan sesudah intervensi h) Pengamatan Kinerja 2. Evaluasi a. Pengertian 1) Evaluasi adalah penilaian berkala tehadap relevansi, penampilan, efisiensi dan dampak dari program/proyek di dalam konteks tujuan yang sudah ditetapkan. Evaluasi biasanya menggunakan perbandingan yang membutuhkan informasi dari luar program/proyek-tentang waktu, daerah atau populasi (Casely & Kumar) 2) Evaluasi adalah penilaian pada waktu tertentu terhadap dampak dari sebuah pekerjaan dan sejauh mana tujuan yang sudah ditetapkan telah dicapai (SCF 1995) b. Waktu Evaluasi dapat dilakukan kapan saja baik secara formal maupun informal yang dilakukan secara berkala dan berkesinambungan. Sebagaimana monitoring, evaluasi merupakan kegiatan yang terintegrasi dalam keseluruhan tahapan manajemen pembinaan, dilakukan pada saat proses penyusunan rencana, pelaksanaan pembinaan dan pasca Pembinaan. c. Pelaksana 1) Kelompok PMR (Anggota, Pembina dan Sekolah) 2) Pembina PMR 3) PMI Cabang 4) PMI Daerah 5) PMI Pusat d. Alat dan Methode Evaluasi e. Bagaimana melakukan evaluasi f. Persiapan Evaluasi Untuk melaksanakan evaluasi yang terstruktur dan terdokumentasi diperlukan pengalokasian waktu dan pemikiran untuk persiapan. Hal ini dikarenakan tujuannya bukan semata - mata untuk evaluasi jalannya pembinaan melainkan lebih pada prioritas hasil pembinaan. 1) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami rencana strategi dan rencana kerja tahunan dan atau 5 tahunan pembinaan PMR baik tingkat pusat, daerah maupun cabang. 2) Pastikan bahwa pelaksana evaluasi pembinaan PMR telah membaca, mengerti dan memahami panduan pembinaan PMR. 3) Tentukan sasaran evaluasi. Pada dasarnya sasaran evaluasi pembinaan PMR adalah sebagai berikut : a) Pencapaian Tujuan Apakah Tujuan yang ditetapkan telah tercapai dan jika tidak, apakah ada perkembangan-perubahan dari kondisi awal, sekaligus dilakukan analisa mengapa tidak tercapai dan alternatif solusi pencapaian lebih baik. b) Faktor-faktor penunjang dan penghambat Faktor-faktor penunjang dan penghambat apa saja yang dihadapi selama pembinaan yang berpengaruh dalam pencapaian tujuan, sebagai bahan analisa pemecahan hambatan dan penguatan faktor penunjang. c) Kontribusi PMI dan pihak terkait dalam pencapaian tujuan d) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait 4) Susunlah kerangka acuan pelaksanaan evaluasi, tetapkan tujuan/hasil yang diharapkan, rumuskan system dan metode evaluasi yang sesuai beserta perlengkapannya, dan strategi monitoring 5) Pengorganisasian Dokumen yang dibutuhkan 6) Pembentukan Pelaksanaan Evaluasi 7) Pelaksanaan Evaluasi 1) Pelibatan pihak terkait 2) Pengumpulan dan analisa data Kunjungan untuk melihat hasil pembinaan kualitatif dan kuantitatif 3) Umpan Balik dan pemecahan masalah 4) Penyusunan Laporan Evaluasi 5) Tindak Lanjut 3. Sasaran dan aspek Monitoring - Evaluasi a. Sasaran Monitoring - Evaluasi 1) Pelaksanaan Pembinaan 2) Dampak/pengaruh/manfaat kegiatan dan pembinaan 3) Perkembangan pencapaian tujuan kegiatan dan Pembinaan PMR 4) Kontribusi faktor-faktor terkait terhadap pencapaian tujuan Pembinaan PMR 5) Kontribusi PMI dalam usaha pencapaian tujuan kegiatan dan pembinaan PMR 6) Strategi kerjasama dengan pihak terkait b. Aspek Monitoring - Evaluasi 1) Rencana Kegiatan awal 2) Apakah tujuan kegiatan dan pembinaan PMR secara kuantitas dan kualitas yang diharapkan telah tercapai 3) Apakah Indicator keberhasilan yang ditetapkan tercapai 4) Apakah kegiatan dan pembinaan PMR yang dilakukan telah memberi manfaat 5) Apakah muncul perubahan terhadap pengembangan karakter 6) Strategi kerjasama dan dukungan dengan pihak terkait 7) Apakah ada hal-hal lain baik berupa hambatan atau kondisi yang mengakibatkan harus dirubahnya rencana kegiatan dan atau pembinaan PMR 8) Rencana anggaran, apakah penetapan rencana angaran sudah tepat dan pengeluaran sesuai dengan perencanaan c. Alur monitoring - evaluasi B. PENDATAAN 1. Tujuan : a. mengetahui jumlah anggota PMR b. mengetahui identitas anggota PMR 2. Proses sedang dikembangkan oleh tim IT PMI Pusat, terintegrasi dengan bidang lain C. PELAPORAN 1. Tujuan dan manfaat laporan a. Bentuk Pertanggungjawaban tertulis secara naratif dan keuangan b. Informasi atas kualitas pelaksanaan kegiatan c. Bahan Informasi Monitoring evaluasi terkait kinerja manajemen, operasional serta proses informasi dan koordinasi pihak-pihak terkait d. Bahan perbaikan kualitas kegiatan dan kinerja e. Bahan pengambilan keputusan 2. Jenis Laporan a. Jenis Perkembangan 1) Kwartal (per 3 bulan) 2) Laporan Semester 3) Laporan Tahunan b. Laporan Kegiatan 3. Bentuk Laporan a. Naratif b. Finansial 4. Pelaksana a. PMI Pusat b. PMI Daerah c. PMI Cabang d. Kelompok PMR 5. Isi Laporan a. Pendahuluan b. Tujuan umum dan khusus c. Proses pelaksanaan kegiatan/program/proyek (sebelum-selama), proses termasuk hambatan yang dihadapi d. Hasil yang diharapkan e. Rekomendasi tindak lanjut (setelah kegiatan/program/proyek) f. Pelaksana g. Anggaran 6. Waktu a. Laporan Perkembangan 1) Laporan Kuartal : pertiga bulan 2) Laporan Semester : per enam bulan 3) Laporan tahunan : per tahun b. Laporan Kegiatan : dengan tujuan untuk memudahkan proses tindak lanjut hendaknya laporan kegiatan disampaikan maksimal 1 bulan setelah tanggal pelaksanaan kegiatan 7. Alur Pelaporan BAB VI ATRIBUT PMR A. SERAGAM Terdiri dari 2 macam seragam : 1. Seragam Harian a) Pakaian seragam sekolah, yang diberi kelengkapan atribut b) Digunakan oleh anggota PMR Kelompok Sekolah 2. Seragam Lapangan a) Pakaian seragam lapangan berupa kaos berlambang PMI dan bertuliskan \”Palang Merah Remaja\” di bagian punggung b) Pakaian yang digunakan oleh anggota PMR kelompok Sekolah dan Luar Sekolah B. LENCANA 1. Bertujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas peran serta anggota PMR dalam kegiatan Tri Bakti PMR 2. X diberikan kepada seorang anggota PMR yang telah melaksanakan Tri Bakti PMR minimal 1 tahun 3. Dipakai pada dada sebelah kiri/diatas saku kiri baju pakaian seragam PMR 4. Anggota PMR yang berhak menerima lencana diusulkan oleh kelompok PMR, dan ditetapkan oleh PMI Cabang. C. BADGE 1. Dibuat dari kain dengan disablon atau dibordir. Warna dasar sesuai pada warna jenjang PMR: Mula berwarna hijau, Madya berwarna biru, Wira berwarna kuning 2. Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dilengan kiri pada pakaian seragam PMR. Dapat juga dikenakan pada jas untuk acara-acara tertentu D. TANDA LOKASI Dipakai sebagai tanda pengenal wilayah kota/kabupaten dan kelompok PMR yang bersangkutan, dijahit pada lengan kanan atas pakaian seragam PMR E. TANDA JENJANG 1. Disebut kalung leher (slayer), dibuat dari kain dengan warna dasar sesuai pada warna jejang PMR : Mula berwarna hijau, Mdya berwarna biru, Wira berwarna kuning 2. Dipakai sebagai tanda pengenal jenjang Mula, Madya, Wira. Dikalungkan dileher dan diikat dengan ring F. TOPI 1. Dibuat dari kain katun berwarna biru untuk seluruh jenjang anggota PMR 2. Dipakai sebagai tanda pengenal PMR dan juga sebagai tutup kepala pada saat berada diluar ruangan misal : upacara, latihan, dan kegiatan lainnya G. TANDA KECAKAPAN 1. Tujuan memberikan penghargaan dan pengakuan atas kemampuan dan pengabdian anggota PMR dalam melaksanakan kegiatan kepalangmerahan. 2. Bentuk : a) h diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Pertolongan Pertama, Perawatan Keluarga, dan Pengetahuan Dasar Bencana b) i diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Kepemimpinan dan Kepalangmerahan c) j diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus pelatihan Kesehatan Remaja d) k diberikan kepada anggota PMR yang telah mengikuti dan lulus materi Usaha Kesehatan Transfusi Darah : Donor darah siswa 3. Dipakai pada dada sebelah kiri/ diatas saku kiri baju pakaian seragam PMR 4. Anggota PMR yang berhak menerima lencana diusulkan oleh kelompok PMR, dan ditetapkan oleh PMI Cabang H. SERTIFIKAT PENGHARGAAN Kelompok PMR Sekolah dan Luar Sekolah yang telah melakukan pembinaan dan pengembangan kegiatan Tri Bakti PMR minimal 1 Tahun, diberi sertifikat penghargaan oleh PMI BAB VIII PENUTUP Buku ini merupakan pedoman bagi pengurus, pegawai PMI, pelatih PMI, dan Pembina PMR dalam mengembangkan pembinaan PMR disekolah maupun luar sekolah. Titik berat pembentukan PMR di sekolah dan luar sekolah adalah pembentukan karakter generasi muda dan kaderisasi dilingkungan PMI. Keberhasilan pembentukan dan pengembangan PMR disekolah dan luar sekolah mempunyai nilai strategis dalam pengembangan organisasi PMI dimasa yang akan datang. Semoga Tuhan Yang Maha Esa selalu memberikan bimbingan dan kekuatan kepada kita. Amin KOP SURAT SEKOLAH/ LEMBAGA Kota, tanggal, bulan, tahun Nomor : Perihal : Pembentukan Kelompok PMR Kepada Yth Pengurus Palang MErah Indonesia PMI Cabang ………… Jl. …………………….. Dengan hormat, Yang bertanda tangan di bawah ini Nama : Jabatan : Dengan ini mengajukan permohonana pendaftaran Kelompok PMR : Nama Sekolah/ Lembaga : Alamat : Penanggung jawab PMR : Pembina PMR : Demikian permohonan kami, atas perhatian Ibu/ Bapak, kami ucapkan terima kasih. Kepala Sekolah/ Ketua Lembaga, …………………………………….. Tembusan : 1. Kepala Dinas Pendidikan 2. Kepala Kantor Departemen Agama FORMULIR PENDAFTARAN PEMBENTUKAN KELOMPOK PMR 1. NAMA SEKOLAH/ LEMBAGA : 2. NOMOR KELOMPOK PMR : II. 02. 03. Wira. No registrasi kelompok PMR 3. ALAMAT SEKOLAH/ LEMBAGA : 4. PENANGGUNG JAWAB PMR : 5. PEMBINA PMR : 6. JUMLAH CALON ANGGOTA PMR : 7. JUMLAH SISWA : Pengurus PMI Cabang Kepala Sekolah/ Lembaga …………………………. …………………………….. Keterangan : II : kode regional ( Jawa ) 02 : kode PMI Daerah ( DKI ) 03 : kode PMI Cabang ( Jakarta Barat ) Wira : kode jenjang PMR PALANG MERAH REMAJA KELOMPOK …………………… FORMULIR PENDAFTARAN ANGGOTA PMR A. IDENTITAS CALON ANGGOTA 1. Nama Lengkap : ……………………………………………………………………………………………. 2. Tempat/ Tanggal Lahir : ……………………………………………………………………………………………. 3. Jenis Kelamin : ……………………………………………………………………………………………. 4. Agama : ……………………………………………………………………………………………. 5. Alamat Lengkap : ………………………………….. No Telpon …………………………………….. Email ……………………………………………… 6. Alamat Kelompok PMR : …………………………………. No Telpon ……………………………………… 7. Tinggi Badan : ……………………………………………………………………………………………. 8. Berat Badan : ……………………………………………………………………………………………. 9. Golongan Darah : ……………………………………………………………………………………………. B. IDENTITAS ORANG TUA/ WALI I. a. Nama Ayah : ……………………………………………………………………………………………. b. Pekerjaan : ……………………………………………………………………………………………. c. Alamat : …………………………………… No Telpon ……………………………………. II a. Nama Ayah : b. Pekerjaan : c. Alamat : ………………………………….. No Telpon ……………………………………. C. 1. No Telp/ HP yang Dapat Dihubungi : ………………………………………………………………………………… 2. Status Hubungan dengan yang dihubungi : ………………………………………………………………………. D. ORGANISASI YANG PERNAH DI IKUTI 1. ………………………………………………………….. Tahun ……………………………………………………………… 2. ………………………………………………………….. Tahun ……………………………………………………………… 3. ………………………………………………………….. Tahun ……………………………………………………………… E. KETERAMPILAN YANG DIMILIKI 1. ……………………………………………………………………………………………………………………………………… 2. ……………………………………………………………………………………………………………………………………… 3. ……………………………………………………………………………………………………………………………………… 4. ……………………………………………………………………………………………………………………………………… F. PERNYATAAN 1. Dengan ini mengajukan permohonan untuk menjadi anggota PMR pada Kelompok …………….. 2. Bersedia melaksanakan ketentuan yang berlaku. …………………………………………….. Menyetujui Orang Tua/ Wali Calon Anggota ………………….. …………………… PMI CABANG …………………………………………………….. JLN …………………………………………………………………………….. Formulir Pendaftaran Anggota PMR Nama Lengkap : ……………………………………………………………………………………………… Tempat/ tgl Lahir : ……………………………………………………………………………………………… Jenis Kelamin : L/P Golongan Darah : A B AB O Alamat Lengkap : ……………………………………………………………………………………………… No Telfon R : ………………………………………………. S : ………………………………………………. HP : ………………………………………………. Email : ……………………………………………………………………………………………… Sekolah/ Madrasah/ Klp : ……………………………………………………………………………………………… Mengetahui, Orang tua siswa Siswa ybs ………………….. ……………… Kepala Sekolah/ Pembina PMR ……………………………………………. STRUKTUR ORGANISASI PMR LUAR SEKOLAH STRUKTUR ORGANISASI PMR DI SEKOLAH STRUKTUR ORGANISASI TIM PEMBINA PENGEMBANGAN KEPALANG MERAHAN DI KALANGAN SISWA, WARGA BELAJAR, DAN MAHASISWA ( TP - PMI ) DAN PELAKSANAAN DI SEKOLAH _______________ : GARIS KOMANDO, = = = = = = = : GARIS KOORDINASI DATI I : PEMERINTAHAN TINGKAT PROPINSI DATI II : PEMERINTAHAN TINGKAT DAERAH PROPINSI STRUKTUR ORGANISASI PMR DISEKOLAH _______________ : GARIS KOMANDO, = = = = = = = : GARIS KOORDINASI

Jumat, 11 September 2009

SeKiLaS TeNtAnG PMI

ORGANISASI PMI
Palang Merah Indonesia (PMI) yang dibentuk pada tanggal 17 September 1945 telah aktif melakukan kegiatan pertolongan untuk korban pertempuran dan kemudian dengan pengambilan tawanan perang sekutu maupun jepang. Melihat hasil kerja tersebut, PMI mendapatkian pengakuan secara internasional pada tahun 1950 dan selanjutnya menjadi Anggota Federasi internasional dan palang merah se-dunia. Sebagai badan hokum, pemerintah Republik Indonesia mengesahkan keberadaan dan tugas PMI melalui Kepres No. 25 tahun 1959 dan diperkuat dengan kepres No. 264 tahun 1963.

Kini kepengurusan PMI tersebar di 27 Propinsi dan 306 cabang termasuk PMI Cabang Jombang yang telah terbentuk pada tanggal 6 Pebruari 1972. Adapun kenaggotaan PMI terbagi dalam klasifikasi anggota biasa, luar biasa, remaja dan anggota kehormatan.

Pendanaan bersumber utama dari kegiatan bulan dana dan bentuk sumbangan lain yang tidak mengikat.

TUJUAN PMI
Meringankan penderitaan sesame apapun sebabnya, yang tidak membedakan golongan, bangsa, kulit, jenis kelamin, agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

LAMBANG PMI
PMI menggunakan lambang Palang Merah diatas dasar putih sebagai tanda perlindungan sesuai dengan ketentuan Palang Merah Internasional. Lambang PMI sebagai anggota Palang Merah Internasional adalah Palang Merah diatas dasar warna putih.

Lambang PMI sebagai Perhimpunan Nasional adalah diatas dasar dilingkari bunga melati berkelopak lima .

HUBUNGAN PMI DENGAN PALANG MERAH INTERNASIONAL
Setelah Pemerintah RI mengeluarkan keputusan No. 25 tahun 1950 tanggal 16 januari 1950, selanjutnya PMI secara resmi diterima sebagai anggota Palang Merah Internasional yang bermarkas di Jenewa Swiss (ICRC).

Dan pada tanggal 15 oktober masuk sebagai anggota ke VIII Liga Perhimpunan Palang Merah. Oleh karena itu, sebagai konsekuensi PMI harus ikut melaksanakan dan mentaati isi dari konvensi Jenewa. Termasuk di dalamnya terkandung hokum perikemanusiaan Internasional (Humaniter Internsional Law). Dalam militer disebut Hukum Perang.

KETENTUAN DASAR HUKUM PERIKEMANUSIAAN INTERNASIONAL Ketentuan Internasional yang mengatur tentang pertolongan untuk korban perang/konflik bersenjata adalah tercantum dalam Konvensi Jenewa 1949 dan protocol tambahan 1977 serta konvensi Den Haag.

Ketentuan yang secara pokok mengatur tentang hak dan kewajiban Negara, pasukan tempur, penduduk sipil dan organisasi kemanusiaan dalam aksi pertolongan dan perlindungan untuk korban perang itulah yang disebut Hukum Perikemanusiaan Internasional

KETENTUAN DASAR HPI sebagai berikut:
• Dilarang melakukan pembunuhan, penyiksaan, balas dendam, penyanderaan dan tidak lain yang merendahkan martabat terhadap korban perang maupun musuh yang sudah menyerah.
• Yang terluka dan sakit, tanpa perbedaan hendaknya dikumpulkan dan dirawat.
• Petugas medis/pertolongan pertama dan rohaniawan, rumah sakit peralatan dan sarana transportasi untuk pertolongan yang memakai lambang Palang Merah atau Bulan Sabit Merah harus dihormati dan dilindungi.
• Sasaran perang hanya boleh ditujukan kepada obyek militer semata. Harus ada perbedaan sasaran penduduk sipil dan segala fasilitas yang menunjang kehidupan vital umum dengan obyek militer. Kelestarian lingkungan hidup wajib dijaga. Ada batas dalam penggunaan metode maupun senjata perang yang dapat menimbulkan penderitaan atau kerugiaan yang tidak perlu/berlebihan.
• Peserta perang/kombatan yang menyerah/ditangkap harus diberikan perlindungan dan diperlakukan secara manusiawi. Ada jaminan fasilitas makanan, pakaian, kesempatan beribadah dan pelayanan kesehatan serta kesempatan berhubungan dengan anggota keluarganya. Peradilan tawanan perang dilakukan melalui prosedur hokum yang berlaku.
• Penduduk sipil di daerah penduduknya diupayakan dapat menjalankan kehidupan normal dan dilarang deportasi penduduk sipil.
• Pemerintah Indonesia telah meratifikasi Konvensi Jenewa 1949 pada tahun 1958 dalam UU No. 59. Sebagi konsekuensinya pemerintah harus menerapkan ketentuan tersebut dan menyebarluaskan pengetahuan diatas.

Dalam Keadaan Bencana alam, Perang, Konflik dll, PMI siap siaga dalam memberikan:
• Pertolongan Pertama pada kasusu trauma dan medis bersifat sementara sebelum dikirim ke Rumah Sakit. Dan Pertolongan Pertama berbasisi Masyarakat (CBFA).
• Perawatan Keluarga, yang merupakan perawatan ringan dan rutin sehari-hari seperti memandikan bayi, merawat manula dll.
• Mendirikan Perkampungan Darurat dilokasi yang aman dengan mendirikan tenda atau menempati rumah yang kosong guna menampung para pengungsi/korban.
• Menanggani proses pengungsian dari tempat kejadian ke tempat yang aman yaitu perkampungan darurat, baik korban yang sehat, sakit sampai korban yang meninggal.
• Mendirikan Dapur Umum dalam memberikan layanan kebutuhan makan para korban dengan 2 kali makan sehari selama minimal 2 minggu dan maximal 3 bulan.
• Selanjutnya dengan dibina PMI dilaksanakan Dapur Umum secara bersama-sama.
• Melayani pencarian keluarga yang hilang atau putus komunikasi, baik komunikasi keluar tempat kejadian maupun yang masuk ke tempat kejadiaan yang lebih singkatnya disebut layanan TMS ( Tracing and Mailing Service).
• Mengadakan konseling.
• Pelayanan donor darah dan permintaan darah melalui unit Transfusi darah PMI.
• Memberikan penyuluhan dalam bidang:
- Pendidikan Remaja Sebaya (PRS)
- Keterampilan Hidup (Life Skill)
- Penanggulangan HIV/ AIDS
- Sanitasi ( PHAST) dan CBFA

GERAK DAN LANGKAH PMI CABANG PEDULI SESAMA

GERAK PMI CABANG
Untuk mampu mewujudkan cita-citanya PMI Cabang Jombang bergerak bersama masyarakat dan Pemerintah Daerah Kabupaten.

Dalam hubungan ini PMI membantu pemerintah di bidang sosial, kemanusiaan terutama tugas ke palang merahan sebagaimana disyaratkan dalam ketentuan konvensi-konvensi Jenewa 1949 yang telah diratifikasi oleh pemerintah Republik Indonesia .

Sedangkan tugas pokoknya PMI Cabang Jombang bergerak dibidang kesiap-siagaan bantuan penanggulangan bencana, kesehatan(pelayanan tranfusi darah, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat). Dan pembinaan terhadap Palang Merah Remaja (PMR) dan sukarelawan PMI untuk dapat melaksanakan tugas tersebut.

Dalam melaksanakan tugas, PMI berlandaskan pada 7 prinsip dasar gerakan Palang Merah yaitu dalam situasi konflik bersenjata dan konflik lain yang mungkin tumbuh dalam masyarakat. PMI akan menjaga sikap kenetralan dan kesamaannya. Ini berarti bahwa PMI tidak melibatkan diri/ berpihak pada golongan politik, ras, suku ataupun agama tertentu dan dalam pelaksanaan pertolongan tidak melakukan pembedaan tetapi mengutamakan sasaran korbang jiwa yang paling membutuhkan pertolongan segera untuk keselamatan jiwanya.

LANGKAH PMI CABANG
• dalam melaksanakan tugasnya PMI bergantung kepada anggota relawannya sebagai gugus terdepan di lapangan. Untuk mengefektifkan anggota sukarela menjadi terlatih, mereka dibekali dengan pengetahuan dan ketrampilan kepalangmerahan. Relawan PMI terdiri dari : Palang merah Remaja(PMR), Korps Sukarela (KSR), Tenaga sukarela (TSR), Donor Darah Sukarela (DDS). Yang merupakan bagian dari PMI yang beranggotakan remaja (pria/wanita) berusia dari 10 tahun hingga 20 tahun atau siswa SD/ MI, SMP/ MTs dan SMU?MA/SMK.

PMR terbagi atas 3 kelompok yaitu:
- PMR Mula (setingkat SD)
- PMR Madya (setingkat SMP)
- PMR Wira ( setingkat SMU)

Kegiatan PMR mengacu pada tiga tugas utama PMR yaitu:
• Berbakti pada masyarakat.
• Mempertinggi ketrampilan dan memelihara kebersihan dan kesehatan.
• Mempererat persahabatan nasional dan internasional.

PERSYARATAN MENJADI RELAWAN PMI

PMR:
Keanggotaan terbuka bagi anggota remaja usia pada 7 – 20 tahun atau seusia SD, SMp, SMU/SMK yang kan terbagi dalam kelompok PMR Mula, PMR Madya dan PMR Wira. Pada umumnya kegiatan dikelola melalui sekolah, bekerjasama dengan Departemen Pendidikan Nasional.

KSR:
Keanggotaan terbuka untuk umum yang berusia 20 tahun ke atas, kegiatan KSR dikelola oleh kantor PMI Cabang. Sementara ini juga sedang berkembang keanggotaan KSR PMI dilingkup perguruan tinggi. Keanggotaan tergabung dalam kesatuan korps atau unit organisasi serta dilatih dengan berbagai ketrampilan seperti : Pertolongan pertama penyelenggaraan penampungan sementara, “ Tracing and mailing service” dan sebagainya.

TSR:
Keanggotaan terbuka untuk umum, kaum professional, yang secara sukarela meluangkan/menyumbangkan tenaga, waktu, pikiran atau keahlian/ketrampilan khusus yang dimilikinya untuk membantu pengembangan perhimpunan PMI. Keanggotaan TSR dapat dikelola oleh markas pusat, daerah maupun markas cabang PMI.

DDS:
(Donor Darah Sukarela) terdiri dari masyarakat umum berusia 17 – 60 tahun dan berbadan sehat. Untuk menyumbangkan darahnya pendonor dapat mendatangi kantor unit tranfusi darah cabang PMI dan mendaftarkan diri serta diperiksa sesuai prosedur sebelum pengambilan darah. Untuk organisasi, lembaga, instansi dapat mengadakan donor secara missal, yang pelaksanaannya mengundang petugas unit transfuse darah PMI Cabang Jombang. Kenaggotaan donor darah sukarela diatur dan dikoordinir oleh persatuan donor darah Indonesia .

SUMBER DAYA MANUSIA
• Seiring dengan program lima tahunan maupun satu tahunan, PMI Cabang Jombang berusaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia(SDM). Kalangan PMI, diarahkan untuk : Peningkatan Kualitas PMR dan KSR. Dilakukan dengan cara mengadkan perjanjiaan kerjasama PMI Dinas Pendidikan Kabupaten, Depag Kabupaten dan Dinas Kesehatan dimana diadakan rekruitmen anggota PMR KSR dari lingkungan sekolah, perguruan tinggi dan umum.


• Peningkatan Kualitas PMR dan KSR.
Melalui Bidang Ketrampilan:
Dimulai dengan meningkatkan kemampuan pelatih di bidang pertolongan pertama (PK), Perawatan Keluarga (PK), serta pertolongan pertama pada bencana (P#B) dan untuk kegiatan ini anggota KSR diikutkan pelatihan pada PMI daerah Jawa Timur maupun PMI Cabang Jombang mengadakan pelatihan di Kabupaten atas persetujuan PMI daerah jawa Timur dengan catatan pelatihnya dari daerah atau dari pusat.
Bidang Kepemimpinan:
Dengan tujuan untuk menyiapkan pelatih bidang kepimimpinan.
Bidang Perilaku:
Dimulai dengan pelatihan di bidang kesehatan Remaja. Hal ini dirasakan adanya permasalahan perilaku remaja yang meningkat akhir-akhir ini yaitu remaja merokok, menggunakan obat terlarang, minum alkohol, sampai kebebasan seksual dengan akibatnya antara lain penularan virus HIV/AIDS.

Macam-macam pelatihan PMI:
• Pelatihan Anggota Remaja meliputi:
- PMR Mula pelajar SD/MI, PMR Madya pelajar SLTP/MTs.
- Palang Merah Remaja Wira pelajar SLTA/ Madrasah Aliyah.
- Korp Sukarela (KSR) PMI di Cabang dari PMR Wira?umum.
- Korp Sukarela (KSR) PMI di Perguruan tinggi dari mahasiswa.

• Pelatihan bagi Anggota Pelatih meliputi:
- Pelatih PMR, Pelatih KSR
- Pelatih Spesialis : PP, PK, PBT, DU, TMS, PRS, LS, HPI, HIV/AIDS, CBFA & PHAST, SATGANA PMI.

Syarat menjadi pelatih PMR berasal dari PMR Wira. Pelatih KSR berasal dari Pelatih PMR yang sudah bersifat PMI. PMI Jawa timur Pelatih spesialis berasal dari pelatih PMR/KSR.
• Pelatihan Anggota Pembina meliputi:
- Pembina PMR berasal dari guru dan Pembina KSR berasal dari dosen.

• Pelatihan Anggota Satgana ( Satuan Siaga Penanggulangan Bencana) berasal:
- Pegawai PMI, Pelatih PMI, KSR PMI dan Perawat.

• Pelatihan Anggota sebagai Petugas penyuluhan berasal dari:
- Pelatih PMR, Pelatih KSR dan Pegawai PMI.

• Pelatihan bagi Anggota/pegawai PMI meliputi:
- Pelatihan KSR PMI di Cabang.
- Pelatihan-pelatihan PMI di cabang/Daerah.Pelatihan Satgana di Cabang/Daerah.
- Pelatihan Tranfusi Darah (Pra ATD) di Surabaya .
- Pelatihan Dokter Unit tranfusi darah di Jakarta .
- Pendidikan PTTD setingkat D1 di Jakarta.

• Anggota Pos PP PMI jalan raya meliputi:
- Orientasi kepalangmerahan dan pelatihan PP. Jalan raya.

• Anggota Pengurus Cabang/Ranting PMI meliputi:
- Orientasi Kepalangmerahan dan penataran.

KEBIJAKSANAAN PMI DALAM PENANGGULANGAN KORBAN BENCANA

1. Kesiapsiagaan.
Bahwa bencana pada umumnya sukar atau tidak dapat diketahui kapan dan dimana akan terjadi, namun manusia hanya mampu meperkirakan bencana akan terjadi.

Oleh karena itu PMI harus selalu siap siaga mengingat pertolongan dan bantuan harus diberikan secara cepat dan tepat. Untuk mewujudkan suatu kesiapsiagaan PMI, memerlukan.
• Kerjasama dengan Instansi terkait.
• Tenaga pelaksana yang siap kerja, terlatih dan berpengalaman di bidang bencana.
• Perencanaan yang baik dan matang.
• Koordinasi organisasi di semua tingkat.
• Logistik dan dana yang memadai.
• Garis komando yang tepat.
• Penilaian dan pelaporan.

Kesukarelaan
Sesuai prinsip palang merah, maka bantuan PMI dalam penanggulangan bencana dilakukan oleh tenaga sukarela. Untuk itu PMI cabang harus memiliki tenaga sukiarela dalam jumlah yang cukup dengan kualitas yang memadai.

Kesiagaan PMI
Di dalam suasana damai dimana tidak terjadi perang atau bencana, maka PMI sebagai organisasi pertolongan dan bantuan komunikasi wajib memelihara kesiagaan tenaga dan dana:


Kesiagaan Tenaga
Tenaga tersebut adalah KSR dan TSR PMI.

Korps Sukarela (KSR) PMI perlu dibentuk dalam suatu tingkatan kepengurusan berupa satuan yang terorganisasi, yang memiliki dedikasi kemanusiaan yang tinggi dan kekuatan serta ketrampilan teknis dalam kegiatan pertolongan dan bantuan dana yang setiap saat dapat digerakkan untuk melakukan tugas di lapangan. Untuk mengantisipasi daerah rawanbanjir, PMI cabang Jombang telah membentuk dan melatih tim SATGANA ( Satuan Penanggulangan Bencana) sebanyak 45 orang. Yang personilnya dari tenaga KSR dan TSR Ranting.

Pada musim hujan yang lalu Tim SATGANA telah melaksanakan tugas membantu masyarakat pengungsi banjir dengan mendirikan DU (Dapur Umum) dan mendistribusikan bahan bantuan kepada para korban bencana banjir dan pada waktu lainnya juga menyerahkan bantuan pada pengungsi Sampit dan Aceh. Tenaga sukarela (TSR) PMI perlu dibentuk berupa perorangan-perorangan yang terdaftar dan siap ditugaskan ke Lapangan apabila diperlukan.

Kesiagaan Dana
Dana Operasional sangat penting untuk disiagakan. Oleh karena itu dana yang terkumpul dari sumbangan masyarakat harus dimasukkan ke dalam pos dana pertolongan/bantuan tertentu pada setiap neraca anggaran, dan dipertanggungjawaban kepada masyarakat penyumbang dana.

Koordinasi.
Koordinasi ini akan nyata dalam pengembangan rencana penanggulangan terpadu di bawah koordinasi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana ( SATLAK PB), dimana wakil PMI akan mengadakan integrasi kemampuan nyata dan sinkronisasi upaya sesuai tugas pokok PMI.

UNIT TRANFUSI DARAH PMI CABANG JOMBANG
Palang Merah Indonesia mendapatkan tugas khususu dari pemerintah RI untuk menyelanggarakan Upaya Kesehatan Tranfusi Darah UKTD dengan batas dan wewenang yang diatur dalam Undang-undang No. 23 tahun 1992, Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, serta penjabarannya yaitu PERMENKES No. 478 tahun 1990 dan SK. DIRJEN YANMED No. 1147 tahun 1991.

Tugas ini dilaksanakan secara tersendiri, otonom dengan bimbingan, pengawasan dan pembinaan, baik oleh jajaran Kepengurusan PMI maupun jajaran Dinas Kesehatan.

Sesuai engan peraturan-peraturan tersebut diatas, kegiatan UTDC dalam menyelenggarakan pengadaan darah adalah:
• Pemilihan (Seleksi) penyumbang darah.
• Penyadapan darah
• Pengamanan darah
• Penyimpanan darah
• Penyampaian darah

Sedangkan dari segi moral dan etika, pengadaan darah dilakukan atas dasar “ sukarela” tanpa maksud mencari keuntungan maupun menjadikan darah obyek jual beli.

Hasil kegiatan UKTD PMI adalah darah yang sehat, aman dan tersedia tepat waktu. Disamping itu darah dapat diolah menjadi komponen-komponen darah yang dapat diberikan kepada pasien dengan tepat sesuai kebutuhan.

Darah tidak boleh dijualbelikan dengan dalih apapun juga, karena darah diberikan oleh pendonor dengan sukarela. Donor darah Sukarela (DDS) adalah donor darah memberikan darahnya dengan suka rela tanpa melihat sendiri atau mengetahui kepada siapa darah itu akan diberikan.

Donor Darah Pengganti (DDP) adalah donor darah yang darahnya diberikan untuk menolong saudaranya atau temannya yang sakit, yang memerlukan darah.

Secara historis, atas dasar kemanusiaan dan kedermawanan, sejak tahun 1950 PMI sudah mulai melakukan kegiatan pengelola sumbangan darah. Namun barulah tahun 1980, diterbitykan Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1980, yang menugaskan PMI untuk menyelenggarakan tranfusi darah, termasuk hubungan kerja antara PMI dengan Dinas Kesehatan.

PENGELOLAAN DARAH
Darah adalah karunia Tuhan YME yang amat tinggi nilainya untuk manusia dan manusia sampai saat ini tidak dapat membuat tiruannya. Oleh sebab itu bila ada orang yang kekurangan darah sebab pendarahan karena bersalin, operasi, kecelakaan atau sebab lain. Maka pertolongannya hanya dengan darah yang berasal dari tubuh manusia sehat. Darah adalah untuk keselamatan pasien selain dipilih darah yang cocok golongan darahnya juga dilakukan pemeriksaan Uji kecocokan darah antara darah donor dan darah pasien yang disebut reaksi crossmatching.

Sehingga pasien memperoleh darah yang betul2 cocok, aman dari penyakit yang menular lewat tranfusi darah (PMLTD). Oleh karena itu untukmenjaga pasien pemakai darah, agar tidak teertular penyakit yang menular lewat tranfusi darah/PMLTD, maka darah donor yang telah ditampung dalam kantong plastic steril sekali pakai atau disposable tersebut diperiksa uji saring, utamanya diperiksa tehadap HIV/AIDS, Hepatitis B, VDRL- sifilis dan HCV/Hepatitis C.

Namun demikian untuk merawat darah mulai dari penampungan darah berupa kantong plastic steril sekali pakai, pemeriksaan uji saring sarologi terhadap PLDT, uji kecocokan darah, penyimpanan darah dan proses darah yang lainnya, membutuhkan biaya yang tidak sdikit. Maka kepada setiap pasien yang telah memperoleh manfaat darah bagi kesembuhan penyakitnya dikenakan biaya pengolahan darah atau BPPD untuk mengganti biaya yang telah dikeluarkan oleh UTDC PMI dalam merawat darah seperti tersebut diatas. Adapun besarnya biaya yang ditanggung pasien adalah sebesar 90 % dari total biaya satu kantong darah dan sisanya yang 10 % dibantu oleh anggaran APBD PEMDA Kabupaten Jombang, besarnya BPPD ditetapkan dengan SK PMI Cabang Jombang.

Dalam tahun 1992, oleh pemerintah telah dikeluarkan Undang-undang No. 23 tahun 1992 dimana Pelayanan Usaha Tranfusi Darah telah diatur didalamnya. Inilah landasan hokum bagi Penyeleggara Upaya Kesehatan Tranfusi Darah (UKTD).

Disamping prasarana tersebut, masalah kedermawanan darah di Indonesia, mempunyai landasan Supra Struktur yang kokoh, yaitu” pancasila” sebagai falsafah bangsa Indonesia yang merupakan conditiocine quanon, sehingga Usaha tranfusi darah di Indonesia harus dilakukan berdasarkan perikemanusiaan dan kesukarelaan.

Prasarana lain yang cukup besar artinya ialah adanya fatwa soal pemindahan darah antar manusia yang bersumber dari kalangan umat islam di Indonesia yang menyatakan bahwa Usaha Tranfusi darah dapat dibenarkan.

PERHIMPUNAN DARAH DONOR INDONESIA (PDDI)
Para donor darah perlu dibina agar berkelanjutan, ini berarti bahwa mengadakan organisasi Perhimpunan Donor Darah Indonesia (PDDI) PMI sangat membantu dalam pembinaan donor darah Sukarela yang berkelanjutan.

HPDDI dan PMI adalah mitra kerja yang masing-masing terorganisasi secara terpisah dan mandiri.

Pengerahan donor Darah Sukarela dapat dijalankan secara terpadu maupun sendiri-sendiri. Yang penting setiap kegiatan yang dijlankan diabdikan untuk senantiasa peduli sesama.

TRACING AND MAILING SERVICE (TMS)
a. Pelayanan Pencarian keluarga yang hilang, penyampain berita keluarga secara berita partisipasi membantu memperingankan penderitaan sesame manusia tanpa memandang ras, bangsa, aama maupun poloitok. Adapun tujuan TMS adalah untuk membantu meningkatkan penderitaan hati/batin/tekanan mental yang diakibatkan oleh perpisahan dan ketidakpastian anggota keluarga atau ornag-ornag yang dikasihi dengan cara mencari kabar tentang anggota keluarga yang hilang.

b. Tugas TMS
Bila tejadi konflik bersenjata antar bangsa atau ketegangan serta keresahan dalam negeri yang mengacau balaukan kehidupan normal “TMS” bertugas:
• Mendata, memproses dan menyampaikan semua informasi yang diperlukan untuk identifikasi orang-orang yang perlu dibantu PMI.
• Menyampaikan berita keluarga antar anggota keluarga yang terpisah bila sarana komunikasi normal terganggu.
• Mencari anggota keluarga hilang.
• Mempersatukan kembali anggota keluarga yang terpisah, melaksanakan transfer dan repatriasi.
• Berusaha mendapatkan surat-surat resmi (antara lain surat kelahiran, penangkapan, dokumen perjalanan untuk pengungsi, orang terlantar/tak berwarga Negara) yang mungkin berguna untuk memperoleh pension atau biaya oengobatan dan lain-lain.